Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2023 | 02.50 WIB

Polisi Beri Sanksi Terhadap Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah mengatakan telah memberikan sanksi terhadap penyidik yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI, MHS sehingga membuatnya menjadi tersangka. Hal ini dilakukan dengan cara menggelar sidang kode etik terhadap penyidik tersebut.

"Telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (8/2).

Trunoyudo juga menambahkan sanksi terhadap para penyidik tersebut sudah berjalan dan telah diproses.

"Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya, " kata Trunoyudo.

Trunoyudo juga menambahkan terkait laporan dari keluarga terhadap status pensiunan polisi ESB yang terlibat dalam kecelakaan tersebut masih berjalan.

"Proses itu masih terus berjalan dan juga dilakukan secara profesional transparan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan melibatkan dari pengawas penyidik yang ada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, " kata Trunoyudo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka dan melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama almarhum MHS terkait kasus yang kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian pemulihan tentu dengan mekanisme hukum, " kata Trunoyudo.

Keputusan tersebut diambil setelah rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan sejumlah ahli.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore