
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Wandi/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah resmi mencabut penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang tertabrak mobil mantan perwira Polri pada Oktober 2022 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pencabutan status tersangka itu, setelah pihak kepolisian mengaku terdapat kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reforme (ICJR) Erasmus Napitupulu menyatakan, kesalahan prosedur itu seharusnya tidak terjadi, jika terdapat fungsi pengawasan yang melekat sejak awal pada proses pidana. Seharusnya, tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan oleh jaksa penuntut umum sebagai dominus litis (pengendali/penguasa perkara pidana).
"Sebagai pihak yang nantinya akan membawa kasus pidana ini ke persidangan, maka jaksa penuntut umum berkepentingan untuk memastikan dan menentukan kapan alat bukti dikatakan cukup, dan hingga bagaimana proses menetapkan tersangka/pelaku tindak pidana berjalan," kata Erasmus dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Dia menjelaskan, semua kerja-kerja penyidik sudah semestinya berada di bawah pengawasan jaksa penuntut umum (JPU), yang menjalankan fungsi penuntutan. Hal ini sebenarnya bisa dilakukan saat ini, dengan pengaturan yang dimuat dalam KUHAP.
Tahapan yang dilakukan oleh penyidik setelah menetapkan tersangka Hasya kemudian diikuti dengan menghentikan proses penyidikan, dengan alasan pelaku meninggal dunia melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Proses tersebut juga dilakukan, tidak berada di bawah pengawasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Hal ini kemudian juga menimbulkan pertanyaan oleh publik terkait itikad polisi untuk mengusut peristiwa kecelakaan tersebut dengan sungguh-sungguh," papar Erasmus.
Sedangkan di sisi lain, kata Erasmus, hingga saat ini belum juga ada proses tindak lanjut terhadap pengendara mobil yang menabraknya. Bahkan, sempat menolak untuk membawa Hasya ke rumah sakit hingga berujung pada korban meninggal dunia.
"Konstruksi kasus tersebut seharusnya membuat penyidik melakukan penyidikan dengan tepat, termasuk pada kemungkinan yang ditetapkan tersangka adalah justru yang menabrak Hasya," tegas Erasmus.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang. Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
“Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023,” jelasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
