Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2023 | 17.48 WIB

ICJR Pertanyakan Peran Jaksa dalam Kasus Lakalantas Mahasiswa UI

Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Wandi/ JawaPos.com) - Image

Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Wandi/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah resmi mencabut penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang tertabrak mobil mantan perwira Polri pada Oktober 2022 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pencabutan status tersangka itu, setelah pihak kepolisian mengaku terdapat kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reforme (ICJR) Erasmus Napitupulu menyatakan, kesalahan prosedur itu seharusnya tidak terjadi, jika terdapat fungsi pengawasan yang melekat sejak awal pada proses pidana. Seharusnya, tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan oleh jaksa penuntut umum sebagai dominus litis (pengendali/penguasa perkara pidana).

"Sebagai pihak yang nantinya akan membawa kasus pidana ini ke persidangan, maka jaksa penuntut umum berkepentingan untuk memastikan dan menentukan kapan alat bukti dikatakan cukup, dan hingga bagaimana proses menetapkan tersangka/pelaku tindak pidana berjalan," kata Erasmus dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Dia menjelaskan, semua kerja-kerja penyidik sudah semestinya berada di bawah pengawasan jaksa penuntut umum (JPU), yang menjalankan fungsi penuntutan. Hal ini sebenarnya bisa dilakukan saat ini, dengan pengaturan yang dimuat dalam KUHAP.

Tahapan yang dilakukan oleh penyidik setelah menetapkan tersangka Hasya kemudian diikuti dengan menghentikan proses penyidikan, dengan alasan pelaku meninggal dunia melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Proses tersebut juga dilakukan, tidak berada di bawah pengawasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

"Hal ini kemudian juga menimbulkan pertanyaan oleh publik terkait itikad polisi untuk mengusut peristiwa kecelakaan tersebut dengan sungguh-sungguh," papar Erasmus.

Sedangkan di sisi lain, kata Erasmus, hingga saat ini belum juga ada proses tindak lanjut terhadap pengendara mobil yang menabraknya. Bahkan, sempat menolak untuk membawa Hasya ke rumah sakit hingga berujung pada korban meninggal dunia.

"Konstruksi kasus tersebut seharusnya membuat penyidik melakukan penyidikan dengan tepat, termasuk pada kemungkinan yang ditetapkan tersangka adalah justru yang menabrak Hasya," tegas Erasmus.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang. Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

“Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023,” jelasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore