
Pandji Pragiwaksono
JawaPos.com - Materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam show bertajuk Mens Rea menuai polemik. Namun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pertunjukan itu tidak dapat dipidana. Menurut Peneliti ICJR Nur Ansar, materi yang dibawakan oleh Pandji merupakan wujud ekspresi yang sah.
Karena itu, Nur Ansar menilai bahwa laporan polisi bernomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat oleh atas nama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak perlu. Apalagi NU maupun Muhammadiyah sudah menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terkait dengan kedua organisasi Islam itu.
”Kami menilai pelaporan dan penggunaan 2 organisasi besar keagamaan itu merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata pada hak Pandji Pragiwaksono,” ungkap dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (10/1).
Nur Ansar menyatakan bahwa pertunjukan Mens Rea adalah karya seni dengan genre komedi. Kritik yang disematkan oleh Pandji dalam pertunjukan itu lazim terjadi. Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya, lanjut dia, dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian kebebasan berekspresi.
”Tidak ada pidana yang dilanggar oleh Pandji, khususnya dengan berlakunya KUHP baru. Berdasarkan berita, tindak pidana yang digunakan adalah dugaan hasutan di muka umum dan penodaan agama,” jelasnya.
Nur Anhar menyatakan bahwa penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP mencakup 2 hal, yaitu hasutan untuk melakukan tindak pidana dan hasutan untuk melawan penguasa atau pemerintah. Dalam penjelasan pasal itu telah disebutkan yang dimaksud sebagai menghasut adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.
”Pernyataan Pandji yang menjadi objek laporan kepada Polda Metro Jaya jelas tidak masuk dalam kategori ini karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi,” terang dia.
Sementara itu, penggunaan tindak pidana penodaan agama yang diatur dalam Pasal 300 KUHP dan telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 poinnya adalah melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan Kekerasan; atau diskriminasi; terhadap orang lain; golongan; atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
”Tentu saja konteks ini berbeda dengan pernyataan atau komentar terhadap organisasi keagamaan terkait konsesi tambang. Tidak terdapat ajakan untuk membenci atau memusuhi sama sekali,” jelasnya.
Untuk itu, ICJR menyatakan bahwa laporan polisi terhadap Pandji adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi. Nur Anhar menilai proses hukum terhadap pertunjukan Pandji dapat merusak demokrasi di Indonesia dan harus dilawan. Sebab, berpotensi memperburuk iklim kebebasan berekspresi, khususnya ketika seni berisi kritik sosial yang sudah sangat lama lazim dianggap pidana.
”Sebagai tambahan ICJR memberi usul pada para pelapor untuk lebih sering melihat karya seni dan pertunjukan komedi daripada mencari muka dan merusak demokrasi,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022