Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Februari 2024 | 19.36 WIB

Viral Kelompok Diduga HTI Bikin Acara di TMII Berkedok Perayaan Isra Miraj, Begini Kata Polisi

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Nicolas mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan TMII terkait acara yang diduga kelompok HTI guna memastikan kebenaran informasi. - Image

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Nicolas mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan TMII terkait acara yang diduga kelompok HTI guna memastikan kebenaran informasi.

JawaPos.com - Viral diduga ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur pada 17 Februari 2024. Acara tersebut dinarasikan disamarkan sebagai acara perayaan Isra Miraj.

Kegiatan tersebut dibalut dalam acara bertajuk 'Metamorfoshow: It's Time to be One Ummah'. Menurut akun X @chanzyeolk, acara itu dihadiri oleh Eks Jubir HTI Ismail Yusanto, eks Konten Kreator HTI Aab El Karami, Eks Influencer Gen Z HTI M Ihsan Akbar, Akhmad Adiasta (narator, produser dokusinema sejarah Islam "Jejak Khilafah di Nusantara") dan aktivis HTI lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan pihak TMII terkait acara tersebut. Hal itu guna memastikan kebenaran informasi mengenai penyelenggara adalah ormas terlarang.

"Polres sudah berkoordinasi dengan pihak TMII," kata Nicolas kepada wartawan, Jumat (23/2).

Nicolas menjelaskan perizinan acara ini adalah untuk kegiatan Isra Miraj. Tidak ada penyertaan lambang atau atribut HTI dalam surat perizinan yang masuk ke kepolisian.

"Tidak (mengatasnamakan HTI). Hanya perayaan Isra Miraj," ucap Nicolas.

"Mereka tidak menggunakan nama HTI ataupun simbol HTI. Pihak TMII meminta izin ke Polsek Cipayung dengan nama kegiatan perayaan Isra Miraj," pungkas Nicolas.

Sebagaimana diketahui, HTI dinyatakan sebagai ormas terlarang dan dibubarkan pada Juli 2017 silam oleh Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia. Pembubaran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore