Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Januari 2023 | 21.56 WIB

Turun Tangan Larang Delman di Monas, Satpol PP: Kita Gebah

Sejumlah kusir delman menunggu penumpang di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (29/10/2020). Meskipun dalam masa libur panjang akhir pekan, para kusir mengeluhkan terjadinya penurunan penumpang hingga 70 persen akibat penutupan Monas di masa PSBB Jakarta.FOTO: - Image

Sejumlah kusir delman menunggu penumpang di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (29/10/2020). Meskipun dalam masa libur panjang akhir pekan, para kusir mengeluhkan terjadinya penurunan penumpang hingga 70 persen akibat penutupan Monas di masa PSBB Jakarta.FOTO:

JawaPos.com - Pelarangan operasi delman di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran HI tampaknya mulai akan serius dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat akan turun tangan untuk menggertak para kusir delman yang kerap mangkal di Monas dan Bundaran HI.

"Kita akan gebah delman yang mencoba masuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan HI," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba kepada wartawan, Sabtu (7/1).

Hal tersebut ia lakukan berkenaan dengan pengetatan kembali peraturan yang melarang delman untuk beroperasi di kawasan tersebut. Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Jakarta Pusat tahun 2016.

"Aturan itu sudah lama ada, jadi kita jalanin arahan dari pada pimpinan," jelasnya.

Masalahnya, Tumbur menyebut bahwa operasional delman tersebut seringkali hewan menimbulkan bau tidak sedap dari kotoran yang berceceran di jalan. Belum lagi ia khawatir ada penyakit mulut dari kuda itu.

"Kami dari Satpol PP masalah delman ini hanya mengenai beautifikasi kota saja. Kita juga belum tahu apakah delman akan dipindah ke tempat lain atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat terus menggodok pelaksanaan pelarangan keberadaan delman di kawasan Monumen Nasional (Monas). Hal itu didasarkan pada aturan yang memang sudah lama ada dan masih berlaku, yaitu Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016.

"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/1).

Ia mengatakan bahwa pihaknya secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata tersebut.

Namun begitu, Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait pelarangan tersebut kepada pihak yang terdampak. "Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," tegasnya.

Selain di Monas, ia pun menyatakan bahwa pelarangan delman akan juga diberlakukan di daerah Thamrin hingga Bundaran HI.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore