Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Desember 2022 | 17.49 WIB

Copot Marullah Sebagai Sekdaprov DKI, M. Taufik Minta Heru Tak Gegabah

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. (Dok JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com–Langkah Penjabat sementara (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencopot Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marullah Matali dinilai Mohamad Taufik sebagai tindakan gegabah.

Menurut Taufik, tindakan itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasar peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12).

Anggota DPRD DKI itu menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada pasal 116 ayat (1) ditegaskan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

”Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Tidak boleh seenaknya saja,” beber Taufik.

Lalu, menurut dia, dalam ayat (2) juga ditegaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Nah permasalahan baru akan datang. Taufik mengingatkan Pj Gubernur DKI, jika presiden digugat di PTUN hanya karena mengeluarkan keppres tanpa melalui kajian matang kasihan Presiden Joko Widodo.

”Pj Gubernur DKI, saya minta ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah (sekda). Jangan melanggar aturan,” ujar Taufik.

Taufik menerangkan, dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 pasal 2 menyatakan, penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal (a) jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan (b) sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Dalam ayat (2) lanjut Taufik, penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara (a) menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan (b) gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota. Ayat (3) menyebutkan, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Karena itu, Taufik menduga, pencopotan Marullah sebagai Sekdapov DKI hanya karena pertimbangan politik atau ketidaksukaan. Apalagi, Sekdaprov DKI juga sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memegang peran strategis.

”Merasa miris dan sangat prihatin atas mutasi Sekdaprov DKI sebagai Deputi Gubernur. Secara konsekuensi yuridis jika secara fakta hukum terbukti, SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, pemberlakuannya tidak sah dan batal demi hukum,” beber ucap Taufik.

”Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan pejabat yang suka melanggar aturan,” sambung Taufik.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merotasi Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Marullah dirotasi menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan. Jabatan Sekda DKI sementara kini diganti Uus Kuswanto.

Menurut Heru, rotasi jabatan itu dilakukan sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dia menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta hampir selama dua tahun sejak awal 2021.

”Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerja dan pengorbanan, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Heru, Jumat (2/12).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore