
Photo
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa rotasi jabatan Marullah Matali dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan sudah mendapat izin dari pihaknya. Hal itu sehubungan dengan kewenangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang tidak sama dengan Gubernur Definitif.
Pasalnya, Pj Gubernur DKI Jakarta tidak bisa seenak jidat melakukan rotasi maupun pencopotan jabatan tanpa izin Mendagri.
"Saya baru bertanya tadi ke Otda saja. Saya tanya, apakah itu sudah ada izin Mendagri, dia bilang sudah katanya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/12).
Dengan begitu, menurut Benny, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah melalui tata laksana yang benar meski kewenangannya dibatasi untuk merotasi atau memutasi pegawai di jajaran Pemprov DKI.
"Mutasi pegawai itu boleh dilakukan asal Pj sudah mendapatkan izin tertulis atau persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," terangnya.
"Nah tentu Pak Heru akan mengajukan dulu, gak mungkin ujug-ujug keluar peraturan dalam negeri kalau tidak adanya permohonan atau permintaan dari pemda," sambung Benny.
Namun begitu, saat ditanya kapan Heru mengajukan surat permohonan untuk merotasi mantan pesaingnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta ketika Anies Baswedan lengser itu, Benny mengatakan belum melihat suratnya secara mendetail.
"Saya nggak cek suratnya. Nanti saya coba cek dulu deh," tandasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi mencopot Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan dirotasi menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan. Jabatan Sekda sementara kini diganti oleh Uus Kuswanto.
Adapun surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
