Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Oktober 2022 | 21.08 WIB

Surat Fasilitasi Pencabutan Pergub Penggusuran Dikirim ke Kemendagri

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Tazkia Royyan/ JawaPos.com) - Image

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Tazkia Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sudah menerima perwakilan anggota Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran di Gedung Balai Kota DKI pada Senin, (3/10). Diketahui KRMP menuntut untuk Pemprov DKI mencabut Peraturan Gubernur nomor 207 tahun 2016 yang melegalisasi penggusuran di Jakarta.

Ariza menyampaikan, ia sudah menyatakan kepada KRMP bahwa pihaknya sudah membuat dua surat, yaitu surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan surat untuk program pembentukan (propem) Pergub.

"Sudah kami sampaikan surat kami, sudah selesai, ada dua surat. Surat ke kemendagri terkait fasilitasi, kemudian surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/10).

Ariza menyatakan bahwa dua surat tersebut rencananya akan dikirimkan ke Kemendagri hari ini. Ia berharap, dengan sudah dilakukannya proses tersebut, janjinya untuk mencabut Pergub tersebut sebelum dirinya lengser dapat terlaksanakan.

"Ya, akan kami upayakan. Pak Gubernur (Anies Baswedan, Red) juga sudah sampaikan semua, surat-menyurat, pergub, dan lain-lain yang memang sudah disetujui akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober," tegasnya.

Ariza mengeklaim bahwa pihak KRMP terlihat puas dengan apa yang sudah dilakukan pihaknya sampai sejauh ini. "Saya lihat senang. Dia lihat sendiri progresnya, saya jelaskan progresnya, bukti-buktinya. Prinsipnya kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami," tandasnya.

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), perwakilan massa aksi Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) akan bertemu dengan pihak Pemprov DKI pada Senin (3/10) mendatang.

Perjanjian tersebut dilakukan ketika Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa aksi di depan Gedung Balai Kota DKI hari ini, Jumat (30/1). Massa aksi dari KRMP meminta agar 10 perwakilan dari massa aksi diizinkan menemui pihak Pemprov DKI di Balai Kota untuk memastikan pencabutan Pergub penggusuran.

Terlihat Ariza kemudian memberikan kontaknya kepada perwakilan massa aksi untuk dapat menghubungi langsung dirinya terkait progres pencabutan Pergub 207/2016 tersebut.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore