Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 September 2022 | 21.30 WIB

Koalisi Ibukota Tuntut Pemprov Buat Pergub Pengendalian Polusi Udara

Ilustrasi polusi udara di Jakarta. Sigid Kurniawan/Antara - Image

Ilustrasi polusi udara di Jakarta. Sigid Kurniawan/Antara

JawaPos.com - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka secara transparan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang grand desain perbaikan kualitas udara di DKI. Anggota Koalisi Ibu Kota Charlie Albajili mengatakan bahwa sebagai tergugat, Gubernur DKI Jakarta diwajibkan untuk membuat kualitas udara di DKI menjadi lebih baik.

Ia mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang telah mencanangkan grand design terkait perbaikan polusi udara di Jakarta. Namun begitu, ia mengatakan bahwa hal itu masih belum cukup.

"Ke depan harus dituangkan dalam sebuah produk hukum, peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/9).

Selain itu, anggota LBH Jakarta itu juga meminta agar pembahasan grand desain menjadi perundang-undangan tersebut juga harus melibatkan partisipasi publik. "Mandatory itu harus melibatkan masyarakat. Karena itu syarat pembentukan perundang-undangan juga, dan itu perlu dilakukan sesegera mungkin, jangan berhenti di grand desain," jelasnya.

"Masalahnya sampai sekarang penyusunan grand desain itu minim partisipasi publik. Jadi kita tidak tahu isi detailnya apa. Dan yang lebih penting lagi, ini kita belum jelas produknya bakal jadi apa, apakah cuma paper doang? Kalau gitu gimana memastikan Penjabat Gubernur yang baru akan melaksanakan tuntutan," sambungnya.

Oleh karena itu, Charlie menambahkan, setidak-tidaknya, grand design tersebut nantinya harus diturunkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) dan idealnya adalah menjadi Peraturan Daerah (Pemda).

"Peta jalan itu harus dituangkan dalam peraturan, setidak-tidaknya harus jadi Pergub. Idealnya, sih ya Perda," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 16 September 2021, hakim PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Koalisi Ibukota terkait polusi udara dan memutus bersalah kepada para tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menkes, dan Mendagri, termasuk turut tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore