Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 September 2022 | 22.53 WIB

DPRD DKI Belum Tentukan Mekanisme Pemilihan Pj Gubernur

Royyan  Caption: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih belum menentukan mekanisme pemilihan calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) - Image

Royyan Caption: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih belum menentukan mekanisme pemilihan calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih belum menentukan mekanisme pemilihan calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan. Nantinya, mekanisme itu akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rani, mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan meyebutkan bahwa salah satu mekanisme pemilihan Pj Gubernur untuk diusulkan ke Kemendagri adalah dengan pengusulan nama dari tiap fraksi di DPRD.

"Iya, itu yang dibilang ketua seperti itu. Atau nanti memang ada nama yang beredar, masuk bursa, dan tiap fraksi milih yanv mana. Belum tau yang mana mekanismenya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/9).

Namun begitu, politikus partai Gerindra itu mengatakan bahwa kepastian mekanisme tersebut masih menunggu instruksi dari Pras sebagai Ketua Dewan. Menurutnya, keadaa Pras saat ini masih dalam keadaan sakit. "Tunggu, ya ketua sehat," jelasnya.

Rani mengatakan, untuk sementara masih akan menampung semua usulan yang dicanangkan oleh berbagai fraksi terkait pemilihan calon Pj yang akan diusulkan ke Kemendagri tersebut. Termasuk usulan untuk membuat panitia seleksi (pansel) untuk melakukan pemilihan tersebut.

"Ya kita tampung dulu. Kalau itu kan disposisinya ada di ketua dewan. Kalau ketua DPRD bilang okey, kita bikin pansel ya monggo. Siapapun bisa mengusulkan adanya pansel," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan akan ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga di antaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.

“Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada Pj, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD,” kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (31/8) kemarin.

Mantan Kapolri ini menyampaikan, nama-nama yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Sementara itu, Presiden Jokowi nantinya akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.

“Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore