Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 September 2022 | 00.35 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Polsek Penjaringan telah Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan. Yogi Rachman/Antara - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan. Yogi Rachman/Antara

JawaPos.com-Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Fajar dan tujuh anggotanya telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menjelaskan, Fajar dan tujuh anggota yang sempat menjadi terperiksa sudah berdinas lagi di Polsek Metro Penjaringan. "Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (1/9).

Zulpan menjelaskan, Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Polri pada Senin (29/8) mengamankan AKP Fajar dan tujuh anggotanya untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan itu menyusul pengungkapan kasus "chip game online" yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan.

Menurut Zulpan, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Metro Penjaringan tidak bersalah setelah pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan Divpropam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan lanjutan terkait nasib AKP Fajar. Hanya saja, dipastikan AKP Fajar sudah aktif kembali di Polsek Metro Penjaringan. "Ya artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan," kata Zulpan.

Saat ini Kapolsek dan Kanit Polsek Metro Penjaringan telah bekerja seperti biasa. "Kapolsek pimpin apel, Kanit Reskrim juga ada di situ, sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti bagaimana sikap dari Polda Metro Jaya," ujar Zulpan pula.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menindaklanjuti Biro Paminal Divpropam Mabes Polri yang memeriksa AKP M Fajar. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore