Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 September 2022 | 03.20 WIB

Bawaslu Tangerang Temukan Sejumlah Nama Kades Dicatut Parpol

Photo - Image

Photo

JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, temukan enam nama kepala desa (kades) yang dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

”Ada enam kepala desa di Kabupaten Tangerang yang namanya tercatat di Sipol. Ada yang sebagai anggota, ada yang masuk kepengurusan partai,” kata Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar seperti dilansir dari Antara di Tangerang, Rabu (31/8).

Dia mengatakan, dari keenam nama kades itu tercatat sebagai anggota dan pengurus partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Tangerang. Dari enam kades, empat di antaranya masuk dalam satu partai yang sama, sedangkan dua lainnya tercatat di partai berbeda.

”Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri,” ujar Zulpikar.

Dia menambahkan, larangan keterlibatan kepala desa dalam partai politik tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan adanya temuan itu, pihaknya langsung melakukan tahap permintaan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang serta parpol terkait.

”Kita tadi sudah datang ke dinas terkait karena kan itu jelas-jelas dilarang. Kita hanya sebatas mengingatkan saja, sedangkan untuk penindakan ada di dinas terkait,” tutur Zulpikar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana membenarkan, ada enam kades di wilayahnya tercatut sebagai kader partai politik. ”Ya, ada enam kades yang terindikasi menjadi anggota parpol. Kemarin kita diskusi dengan teman-teman KPU,” terang Dadan.

Dia menambahkan, pencatutan nama sejumlah kades tersebut, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah mereka masuk sebagai anggota atau kepengurusan parpol. ”Sementara ini larangan yang ada di UU itu yang menjadi pengurus, tetapi untuk anggota masih samar, apakah diperbolehkan atau tidak. Kita akan membuat surat ke Kemendagri,” tutur Dadan.

Dia mengaku, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada para kades yang namanya tercatat pada parpol di sistem KPU. ”Sementara pembinaannya, kita baru klarifikasi, apakah betul mereka anggota parpol. Kalau benar, kita minta mereka mengundurkan diri dari pengurus parpol,” ucap Dadan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore