
Photo
JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, temukan enam nama kepala desa (kades) yang dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
”Ada enam kepala desa di Kabupaten Tangerang yang namanya tercatat di Sipol. Ada yang sebagai anggota, ada yang masuk kepengurusan partai,” kata Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar seperti dilansir dari Antara di Tangerang, Rabu (31/8).
Dia mengatakan, dari keenam nama kades itu tercatat sebagai anggota dan pengurus partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Tangerang. Dari enam kades, empat di antaranya masuk dalam satu partai yang sama, sedangkan dua lainnya tercatat di partai berbeda.
”Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri,” ujar Zulpikar.
Dia menambahkan, larangan keterlibatan kepala desa dalam partai politik tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan adanya temuan itu, pihaknya langsung melakukan tahap permintaan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang serta parpol terkait.
”Kita tadi sudah datang ke dinas terkait karena kan itu jelas-jelas dilarang. Kita hanya sebatas mengingatkan saja, sedangkan untuk penindakan ada di dinas terkait,” tutur Zulpikar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana membenarkan, ada enam kades di wilayahnya tercatut sebagai kader partai politik. ”Ya, ada enam kades yang terindikasi menjadi anggota parpol. Kemarin kita diskusi dengan teman-teman KPU,” terang Dadan.
Dia menambahkan, pencatutan nama sejumlah kades tersebut, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah mereka masuk sebagai anggota atau kepengurusan parpol. ”Sementara ini larangan yang ada di UU itu yang menjadi pengurus, tetapi untuk anggota masih samar, apakah diperbolehkan atau tidak. Kita akan membuat surat ke Kemendagri,” tutur Dadan.
Dia mengaku, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada para kades yang namanya tercatat pada parpol di sistem KPU. ”Sementara pembinaannya, kita baru klarifikasi, apakah betul mereka anggota parpol. Kalau benar, kita minta mereka mengundurkan diri dari pengurus parpol,” ucap Dadan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
