Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juli 2022 | 21.28 WIB

Level 2 Dibatalkan, PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 1

Pekerja saat jam pulang Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2021). Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berencana untuk melakukan pencairan BSU pada Juni atau Juli 2021 senilai Rp1,2 juta. Foto: Dery Ridwansah - Image

Pekerja saat jam pulang Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2021). Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berencana untuk melakukan pencairan BSU pada Juni atau Juli 2021 senilai Rp1,2 juta. Foto: Dery Ridwansah

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi. Keputusan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang ditandangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

"Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal mengatakan, berdasarkan indikator transmisi komunitas di wilayah aglomerasi membuat Jabodetabek digolongkan PPKM level 2. Namun, pemerintah melihat dalam 1 pekan terakhir terjadi penurunan sehingga PPKM diturunkan ke level 1.

"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan," kata Syafrizal.

Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, wilayah Jabodetabek diperkirakan sudah bisa kembali ke PPKM level 1 dalam sepekan ke depan. Selain itu, angka rawat inap dan kematian juga masih rendah.

"Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," pungkas Syafrizal.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore