Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Maret 2022 | 21.06 WIB

Pegawai BPK Diduga Memeras, Kejari Segel Ruang BPKD Kabupaten Bekasi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggeledah dan menyegel satu ruangan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Kamis (31/3). Pradita Kurniawan Syah/Antara - Image

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggeledah dan menyegel satu ruangan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Kamis (31/3). Pradita Kurniawan Syah/Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggeledah hingga menyegel salah satu ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi. Ruangan itu tempat kerja sementara oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, terduga pelaku pemerasan.

”Nanti kita informasikan lebih lanjut. Koordinasi dulu ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat,” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi Hatmoko seperti dilansir dari Antara usai penggeledahan di Cikarang, Kamis (31/3).

Hatmoko membenarkan penggeledahan itu terkait penangkapan terhadap dua oknum pegawai BPK Provinsi Jawa Barat APS dan HF sehari sebelumnya. Diduga terkait kasus pemerasan selama menjalankan tugas pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 10.30 WIB selama satu jam lebih oleh tim penyidik kejaksaan didampingi personel kepolisian serta petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung Bupati Bekasi. Di Gedung Bupati Bekasi, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggunakan dua unit kendaraan dinas.

Setelah meminta izin dan menunjukkan surat perintah, penyidik langsung masuk ke ruangan yang dimaksud. Penyidik kemudian menyegel ruangan tersebut setelah menyelesaikan proses penggeledahan untuk kemudian bergegas keluar dari area Gedung Bupati Bekasi.

Eko, salah satu petugas Pamdal Gedung Bupati Bekasi mengatakan, sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik kejaksaan meminta izin dengan menunjukkan surat perintah kerja. ”Saya tidak tahu ada berkas yang disita atau tidak. Yang jelas ruangan yang sebelumnya digeledah sekarang disegel,” terang Eko.

Penggeledahan itu diduga kuat sebagai upaya tim penyidik mencari serta menemukan petunjuk dan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerasan kepada oknum aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, kasus itu bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.

”Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang Rp 20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp 500 juta pada RSUD Cabangbungin,” kata Ricky Setiawan Anas.

Pada 28 Maret 2022, APS menghubungi M untuk menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat. Saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta sedangkan dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mampu memberikan Rp 100 juta.

”Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp 100 juta,” ucap Ricky Setiawan Anas.

Pada 29 Maret, Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jawa Barat kemudian menindaklanjuti hingga mengungkapkan kebenaran penyerahan uang sejumlah Rp 350 juta kepada APS. Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood, Kecamatan Cikarang Selatan.

”Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp 350 juta,” papar Ricky Setiawan Anas.

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi. ”Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut,” ucap Ricky Setiawan Anas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore