Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Desember 2021 | 01.12 WIB

Gage Di Depok Mulai Diuji Coba, Ini Aturannya

Polisi menindak pelanggar sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pun mulai berlaku hari - Image

Polisi menindak pelanggar sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pun mulai berlaku hari

JawaPos.com - Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat resmi melakukan uji coba kebijakan ganjil genap (gage) pada akhir pekan. Aturan ini diperuntukan sebagai upaya pengendalian mobilitas warga untuk mencegah Covid-19.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, gage diberlakukan pada pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi yang terdampak yaitu sepanjang Jalan Margonda Raya mulai di kolong flyover UI sampai Simpang Ramanda.

"Iya sudah mulai hari sabtu sama minggu, setiap weekend kita laksanakan kedepan. Jadi utk pelaksanaan di lapangan hari ini sudah dimulai," kata Jhoni saat dihubungi, Sabtu (4/12).

Jhoni menuturkan, kebijakan gage ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat setiap Sabtu dan Minggu. Hal ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menekan angka Covid-19.

"Ada yang dikecualikan atau dibebaskan ketika kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam, atau mobil dinas lainnya masih bisa melintas sama kendaraan umum masih bisa," imbuhnya.

Selain kendaraan dinas, kendaraan roda empat lainnya yang masih diperbolehkan melintas adalah taksi online. Oleh sebab itu, polisi mengimbau warga agar tetap di rumah.

"Personel yang diturunkan dalam sosialiasi ada 168 personel gabungan. Belum (penindakan) masih sosialisasi, kita mengimbau ke masyarakat supaya mengurangi mobilitas di Sabtu-Minggu, juga terkait untuk menekan penyebaran Covid-19 juga dan mengurai kemacetan," pungkas Jhoni.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore