Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 September 2021 | 02.39 WIB

Satpol PP DKI Tindak 2 Tempat Hiburan di Cilandak karena Langgar PPKM

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin bersama Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana menempelkan tanda penyegelan di salah satu tempat hiburan di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/9). Pokja Jakarta Selatan/Antara - Image

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin bersama Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana menempelkan tanda penyegelan di salah satu tempat hiburan di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/9). Pokja Jakarta Selatan/Antara

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan Polri menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/9). Dua tempat huburan itu melanggar aturan operasional pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Ibu Kota Jakarta.

’’Tempat hiburan yang ditindak petugas adalah Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB,’’ kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin seperti dilansir dari Antara di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/9).

Dijelaskan Arifin, Cafe 98 termasuk kategori bar dan selama PPKM level 3 belum diperbolehkan beroperasi. ’’Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah yang pertama selama PPKM sebelum diizinkan akan ditutup. Yang kedua karena tidak ada izin dikenakan sanksi Rp 50 juta,’’ ujar Arifin.

’’Selain melanggar PPKM, kafe tersebut juga disegel karena tidak mempunyai izin usaha menjual minuman keras (miras),’’ tambah dia.

Sementara itu, Arifin menambahkan, Tory Bar yang juga tidak mengindahkan aturan operasional tempat hiburan, dikenakan sanksi administratif dan tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM level 3.

Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah telah memberikan peringatan kepada tempat hiburan agar mematuhi aturan PPKM level 3. ’’Ada Tory dan Cafe 98, di lokasi ini selain menyalahi peraturan PPKM, bar itu belum diizinkan beroperasi tapi sudah berjalan. Bahkan salah satu yang ditutup ini belum mengantongi izin sama sekali,’’ kata Agung.

Menurut dia, secara umum tempat hiburan yang ditindak cukup kooperatif kendati beberapa di antaranya masih bermain-main dengan petugas di lapangan. ’’Ada yang ditutup pintunya sengaja, kemudian suaranya sempet hening tadi. Bahkan ada yang digembok tadi dan akhirnya kita minta dibuka, akhirnya kedapatan masih banyak pengunjung,’’ papar Agung.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore