
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sopir yang viral di media sosial (medsos) saat mengacungkan senjata tajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang. (Foto: PMJ News)
JawaPos.com - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial MAP (22), yang mengacungkan senjata tajam di Tol Tangerang sebagai tersangka.
MAP mengaku mengeluarkan senjata tajam karena tidak terima diklakson oleh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merasa emosi sesaat karena tidak terima tersinggung saat diklakson oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (28/10/2023).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, tindakan arogan MAP tersebut akibat tersulut emosi.
Dia kemudian mengejar mobil korban dan mengeluarkan senjata tajam yang ada di dalam mobilnya.
"Yang bersangkutan tidak terima merasa tersinggung, sehingga yang bersangkutan langsung mengeluarkan, spontanitas mengeluarkan senjata tajam yang memang saat itu ada di dalam kendaraan mobilnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang menangkap seorang pemuda yang viral di media sosial (medsos) saat mengacungkan senjata tajam (sajam) ke pengendara mobil lain.
Kejadian ini di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22 tahun) berhasil ditangkap di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan barang bukti pisau robek dan sepeda motor Honda Brio yang ditumpangi pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ujar Zain dalam keterangannya. Kamis (26/10/2023).
Setelah diamankan, lanjut Zain, pelaku mengakui melakukan tindakan tersebut karena tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol.
Pria itu kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
"Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," tukasnya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
