
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sopir yang viral di media sosial (medsos) saat mengacungkan senjata tajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang. (Foto: PMJ News)
JawaPos.com - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial MAP (22), yang mengacungkan senjata tajam di Tol Tangerang sebagai tersangka.
MAP mengaku mengeluarkan senjata tajam karena tidak terima diklakson oleh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merasa emosi sesaat karena tidak terima tersinggung saat diklakson oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (28/10/2023).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, tindakan arogan MAP tersebut akibat tersulut emosi.
Dia kemudian mengejar mobil korban dan mengeluarkan senjata tajam yang ada di dalam mobilnya.
"Yang bersangkutan tidak terima merasa tersinggung, sehingga yang bersangkutan langsung mengeluarkan, spontanitas mengeluarkan senjata tajam yang memang saat itu ada di dalam kendaraan mobilnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang menangkap seorang pemuda yang viral di media sosial (medsos) saat mengacungkan senjata tajam (sajam) ke pengendara mobil lain.
Kejadian ini di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22 tahun) berhasil ditangkap di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan barang bukti pisau robek dan sepeda motor Honda Brio yang ditumpangi pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ujar Zain dalam keterangannya. Kamis (26/10/2023).
Setelah diamankan, lanjut Zain, pelaku mengakui melakukan tindakan tersebut karena tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol.
Pria itu kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
"Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," tukasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
