
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sopir yang viral di media sosial (medsos) saat mengacungkan senjata tajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang. (Foto: PMJ News)
JawaPos.com - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial MAP (22), yang mengacungkan senjata tajam di Tol Tangerang sebagai tersangka.
MAP mengaku mengeluarkan senjata tajam karena tidak terima diklakson oleh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merasa emosi sesaat karena tidak terima tersinggung saat diklakson oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (28/10/2023).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, tindakan arogan MAP tersebut akibat tersulut emosi.
Dia kemudian mengejar mobil korban dan mengeluarkan senjata tajam yang ada di dalam mobilnya.
"Yang bersangkutan tidak terima merasa tersinggung, sehingga yang bersangkutan langsung mengeluarkan, spontanitas mengeluarkan senjata tajam yang memang saat itu ada di dalam kendaraan mobilnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang menangkap seorang pemuda yang viral di media sosial (medsos) saat mengacungkan senjata tajam (sajam) ke pengendara mobil lain.
Kejadian ini di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22 tahun) berhasil ditangkap di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan barang bukti pisau robek dan sepeda motor Honda Brio yang ditumpangi pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ujar Zain dalam keterangannya. Kamis (26/10/2023).
Setelah diamankan, lanjut Zain, pelaku mengakui melakukan tindakan tersebut karena tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol.
Pria itu kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
"Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," tukasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
