Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Oktober 2023 | 21.22 WIB

Beraksi di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor Sekaligus Rampok Minimarket

Foto: Enam pelaku curanmor sekaligus rampok minimarket di Jakarta Barat (Royyan/JawaPos.com) - Image

Foto: Enam pelaku curanmor sekaligus rampok minimarket di Jakarta Barat (Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian motor (curanmor) sekaligus perampokan minimarket di Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Dalam aksi kejahatan ini, ada enam tersangka yang ditangkap, yaitu Toto, Agus, Rosid, Mahpud, Nursaad, dan Kriswanto.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menerangkan, komplotan pelaku ini telah melakukan aksinya di enam TKP di tiga wilayah Jakarta Barat, yaitu di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan. Seluruh peristiwa itu terjadi pada September lalu. 
 
Ia menjelaskan, para pelaku semula melakukan curanmor dengan cara merusak kontak kunci motor dengan menggunakan letter T. Selang beberapa waktu, para pelaku langsung melakukan aksi berikutnya, yaitu melakukan perampokan ke minimarket.
 
 
"Para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Kemudian setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, motor tersebut juga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan yang lain, yaitu pencurian dengan kekerasan di beberapa minimarket," teran Syahduddi kepada wartawan, Senin (23/10).
 
"Jadi rentang waktunya jam tujuh malam mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor, selang beberapa jam kemudian, antara pukul 23.00 sampai pukul 24.00, sebelum minimarket tersebut tutup, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket, yaitu minimarket di wilayah hukum Polsek Kalideres, wilayah Polsek Cengkareng, dan wilayah Polsek kembangan," tambahnya.
 
Dalam melakukan aksinya ketika melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket itu, Syahduddi menerangkan bahwa para pelaku langsung masuk secara tiba-tiba dan langsung menodongkan senjata api dan senjata tajam
 
"Lalu mengancam para karyawan untuk meminta menunjukkan tempat penyimpanan uang, rokok, dan juga mengambil sepeda motor," ungkapnya. 
 
Alhasil, para pelaku berhasil menggasak barang-barang tersebut. 
 
 
Berikutnya, polisi langsung melakukan profiling terhadap kendaraan motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi perampokan. Dari sana, didapati bahwa motor itu adalah hasil curian. Setelah itu, penyidik mengidentifikasi seorang pelaku yang teridentifikasi atas nama Rosid. 
 
"Yang bersangkutan berperan sebagai joki hasil curanmor. Dari Rosid inilah kita berhasil menemukan tempat kumpul mereka atau safe housenya mereka yang berada di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres pada hari Minggu tanggal 24 September 2023," papar Syahduddi.
 
Setelah itu, polisi juga menangkap lima pelaku lainnya di tempat yang berbeda. Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore