Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Oktober 2023 | 05.05 WIB

Tilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali November, Polisi Sasar Daerah yang Paling Berpolusi

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor dengan alat uji secara gratis oleh Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa di Terminal Bus Ragunan, Jalan Saco, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). - Image

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor dengan alat uji secara gratis oleh Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa di Terminal Bus Ragunan, Jalan Saco, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

JawaPos.com - Tilang uji emisi bagi kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi akan kembali diberlakukan mulai November mendatang. Dalam hal ini, polisi akan melakukan penilangan di lokasi yang tercatat masih tinggi angka polusi udaranya.

"Nanti mana tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (jelek) kita ke sana kita sasar ke sana," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Minggu (15/10).
 
Latif menjelaskan, terkait teknis lebih lanjut penilangan masih terus digodok bersama Pemprov DKI Jakarta. Namun, jumlah denda yang ditilang masih sama seperti sebelumnya sekitar Rp 200-250 ribu.
 
 
"Semua sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kita nggak akan mengubah-ubah itu," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi bersama dengan Polda Metro Jaya pada awal November 2023.
 
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat dan lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan. Sehingga menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.
 
Namun, Ani mengatakan kini pihaknya telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore