Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 00.02 WIB

Dua Massa Buruh Bentrok Usai MK Tolak Gugatan Soal UU Ciptaker, Sempat Damai, Ribut Lagi

Ilustrasi: Ratusan buruh menggelar demonstrasi dalam rangka memperingati

JawaPos.com - Massa buruh dari KSPSI serta Partai Buruh dan PPMI hingga LEM SPSI sempat bentrok di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Hal itu usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023.

Pasalnya, kubu massa dari SPSI dan PPMI sempat hendak merangsek menuju Gedung Mahkamah Konstitusi yang saat ini diblokade dengan beton dan kawat berduri. Di sisi lain, massa dari Partai Buruh dan KSPSI masih bersabar dan menahan massa untuk menggeruduk.
 
Sehingga, brigade dari pihak KSPSI dan Partai Buruh sempat melakukan blokade. Bahkan, lemparan botol sempat beberapa kali terlempar ke arah mobil komando. 
 
Namun, kondisi sempat kondusif ketika pimpinan kedua belah pihak melakukan konsolidasi. Sekitar pukul 16.30 WIB, massa mulai kondusif dan para massa duduk kembali.
 
Tak berapa lama, sekitar pukul 16.40 WIB, tetiba saja ada keriuhan di tengah aksi ketika para pemimpin kedua belah pihak sedang melakukan konsolidasi. Hingga kemudian massa pecah kembali. Lemparan botol kembali terjadi.
 
 
Hingga kini, para orator masih terus berteriak untuk menenangkan para massa aksi.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan buruh soal Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Gugatan itu sebelumnya disampaikan oleh elemen buruh dan beberapa elemen masyarakat. 
 
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (2/10).
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore