Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 September 2023 | 22.40 WIB

Jambret Ponsel di Jalanan, 2 Pelaku Jatuh dari Motor saat Berusaha Kabur

Jambret ponsel. (Polsek Tambora) - Image

Jambret ponsel. (Polsek Tambora)

JawaPos.com - Dua pelaku jambret ponsel berinisial HH, 33, dan AAM, 26, ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan polisi dan warga setempat. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, (17/9) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sawah Lio, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan, HH berperan sebagai joki dan pemilik sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan untuk menjambret, sementara AAM adalah eksekutor.
 
"Korban seorang pria bernama Wawan asal Pandeglang, Banten, adalah seorang pegawai di salah satu usaha konveksi di Tambora," katanya kepada wartawan, Senin (25/9).
 
 
Saat itu, korban sedang berjalan kaki sambil menelepon orang tuanya di kampung. Tanpa peringatan, kedua pelaku jambret tiba-tiba muncul, memepet korban, dan dengan paksa merampas ponselnya yang senilai Rp 2,5 juga. 
 
"Penjambretan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka berdua berboncengan di sepeda motor, berkeliling di wilayah Tambora untuk mencari korban potensial. Saat melintas di Jalan Sawah Lio, mereka melihat calon korban yang tengah berjalan sambil menggunakan ponsel. Tanpa ragu, kedua pelaku segera melancarkan aksi mereka," ucap Putra.
 
Setelah itu, korban berteriak histeris saat ponselnya dirampas. Hal itu menarik perhatian pengguna jalan lain, termasuk warga sekitar. Di sisi lain, polisi yang sedang berada di Pospol Jembatan Lima juga ikut memburu para pelaku.
 
Lantaran banyak orang yang ikut memburu pelaku, dua pelaku itu akhirnya jatuh dari motor saat berusaha kabur. Namun, setelah ditangkap, ponsel korban masih belum ditemukan. Pelaku AAM membuang Ponsel korban ke anak Kali Krukut selama kejar-kejaran.
 
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ini kali pertama mereka melakukan penjambretan dengan motif hasil penjambretan akan dijual kemudian uangnya akan dipergunakan untuk makan dan keperluan hidup sehari hari," kata Putra.
 
"Kami sangat berterima kasih kepada warga yang berani membantu dalam mengejar dan menangkap kedua pelaku jambret ini," tandasnya.
 
Atas kelakuannya, dua pelaku itu dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore