Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2023 | 00.30 WIB

Mengingat Lagi Kronologis Ayah Cabuli Anak Kandung yang ‘Dapat Hukuman Mati’ dari Napi Lain

Ilustrasi tahanan. Polda Riau tangkap 7 dari 17 tahanan yang kabur dari Polsek Tenayan Raya. - Image

Ilustrasi tahanan. Polda Riau tangkap 7 dari 17 tahanan yang kabur dari Polsek Tenayan Raya.

JawaPos.com - Polisi telah melakukan rekonstruksi pria berinisial AR, 51, yang tewas lantaran dikeroyok teman sesama tahanan di sel Mapolres Depok Juli lalu. Dalam rekonstruksi ini, terungkap fakta baru bahwa korban yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini sempat disundut rokok alat kelaminnya sehari sebelum tewas.

Kasus ini bermula ketika AR dijebloskan ke penjara di Mapolres Depok pada 7 Juli 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Ia mulai ditahan bersama dengan delapan tahanan lainnya dengan kasus yang berbeda-beda.

Saat masuk sel itu, AD ditanya oleh para tahanan tersebut soal penyebabnya dibui. Setelah dijawab dibui karena telah melakukan pencabulan ke anaknya sendiri, para tahanan di sana murka dan mulai melakukan main hakim sendiri terhadap korban.

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok yang bertugas saat itu, AKP Nirwan Pohan mengatakan, para pelaku mengaku emosi lantaran merasa perbuatan korban sudah tidak manusiawi karena mencabuli anak kandungnya sendiri. "Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri. Akhirnya, itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata pria yang kini bertugas di Satresnarkoba Polres Depok itu.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," sambung Nirwan.

Adapun dalam penganiayaan itu, delapan orang tersebut semuanya ikut melakukan pengeroyokan. Ada yang menggunakan tangan kosong hingga pipa untuk memukuli korban.

Mengalami pengeroyokan semacam itu, korban akhirnya pingsan. Setelah itu, para tahanan melaporkan hal itu ke penjaga untuk mengeceknya. 

"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," ucap Nirwan.
 
"Dokter menyatakan (AR) meninggal dunia. (AR) langsung dibawa ke (RS Polri) Kramatjati untuk dilakukan otopsi," imbuhnya.
 
Nirwan mengatakan, setelah serangkaian pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa luka yang diderita korban. "Luka-luka di luar ada di tubuhnya (korban). Di pantat, dada, dan punggung," jelasnya.
 
Adapun luka yang dialami di bagian pantat korban, katanya, adalah karena pukulan pipa. Sedangkan pipa itu sendiri diambil pelaku dari pipa air yang berada di dalam sel tahanan.
 
"Untuk pemukulan dari pantat itu pakai pipa. Dia motong sendiri dari pipa, pipa keran air yang memang ada di sel," pungkas Nirwan.
 
Atas kejadian ini, delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Mereka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore