Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2023 | 20.25 WIB

Bayar STNK Melalui Aplikasi Samsat Digital, Ini Cara Registrasi Sebelum Melakukan Pembayaran

Ilustrasi aplikasi samsat digital./tangkapan layar website samsatdigital.id - Image

Ilustrasi aplikasi samsat digital./tangkapan layar website samsatdigital.id

JawaPos.com – Pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) umumnya dibayarkan melalui samsat secara langsung.

Namun saat ini Bayar STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi samsat digital untuk mempermudah masyarakat.

Pembayaran STNK melalui samsat digital harus melalui aplikasi dengan cara registrasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.

Pertama adalah mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang ada di Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Lalu mengisi alamat e-mail, nomor ponsel, memasukkan kata sandi lalu ulangi mengisi kata sandi.

Selanjutnya mempersiapkan fisik e-KTP agar dapat di foto dan diunggah sebagai syarat pendaftaran, pastikan KTP tidak buram atau tidak jelas.

Berikutnya biometric wajah melakukan swafoto, lalu memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS, jika sudah berhasil maka melakukan verifikasi ulang melalui link yang dikirimkan melalu email.

Untuk proses pembayaran, klik notifikasi pembayaran selanjutnya klik generate kode bayar dan pilih bank yang ingin dipilih.

Klik lanjutkan dan ada panduan untuk pembayaran melalui ATM, maupun internet banking, setelah itu bayar dan selesai.***

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore