Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 September 2023 | 16.02 WIB

Berpotensi Cemari Lingkaran, Perusahaan Batu Bara di Jakarta Timur Dihentikan Operasionalnya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberi sanksi terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara, yaitu PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur.

JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberi sanksi terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara, yaitu PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur. Perusahaan tersebut dihentikan operasionalnya lantaran terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. 

Pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta, serta Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, mendapati pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang telah ditertibkan sebelumnya di Jakarta Utara
 
“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/9).
 
 
Ia menjelaskan, pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batu bara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.
 
“Kita hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Asep.
 
Ia pun mengultimatum kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan agar segera membenahi pengelolaannya terhadap wilayah sekitar. 
 
“Kita terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” pungkasnya.
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore