Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18.55 WIB

Usai Hasil Tes DNA Diumumkan, Dua Bayi Tertukar Jadi Anak Angkat Polres Bogor

Kasus tertukarnya bayi yang terjadi di salahsatu rumah sakit swasta tersebut akhirnya menemukan kesepakatan bersama setelah sebelumnya satu keluragnya enggan menjalani tes DNA sebagai pembuktian. - Image

Kasus tertukarnya bayi yang terjadi di salahsatu rumah sakit swasta tersebut akhirnya menemukan kesepakatan bersama setelah sebelumnya satu keluragnya enggan menjalani tes DNA sebagai pembuktian.

JawaPos.com - Polres Bogor akhirnya mengumumkan hasil test DNA bayi yang tertukar pada Jumat (25/8). Berdasarkan data yang diberikan Kapuslabfor Bareskrim Polri, hasilnya ditemukan kecocokan sebesar 99,99 persen bahwa bayi itu tertukar.

Kasus bayi tertukar tersebut kini mencapai titik terang. Pasalnya, hasil test DNA tim Puslabfor Bareskrim Polri telah selesai dan mendapatkan hasil.
 
Hasil test DNA tersebut diumumkan oleh AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor, melalui konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bogor pada Jumat (25/8) malam.
 
Hadir juga saat pengumuman hasil tes DNA bayi tertukar itu Asisten Deputi Kemenko PMK, Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPA, Wakil dari Kapuslabfor Bareskrim Polri, Wakil Ketua KPAI Republik Indonesia, Dinsos, Aspem Kesra Kabupaten Bogor, dan keluarga besar dari dua orang putra yang bayinya tertukar.
 
 
"Dengan kebesaran hati kedua belah pihak, masing-masing pihak bisa menerima dengan kebahagiaan yang luar biasa," ujar Kapolres seperti dikutip RBG.id (Jawa Pos Grup).
 
Terkait kasus ini, mereka melakukan langkah-langkah mulai dari penyelidikan dengan mengumpulkan para saksi, memeriksa secara mendalam terhadap rumah sakit maupun perawat dan bidan yang ada pada saat kejadian.
 
Kedepan dalam proses pengembalian anak kepada masing-masing orang tua biologis yang berlangsung satu bulan ini melalui kesepakatan.
 
"Kami akan membuat rumah bersama yang sudah diputuskan di Polres Bogor. Sudah disepakati jadwal per jadwal, tanggal per tanggal, seperti timline agar proses bonding antara orang tua dengan anak terjalin satu sama lain," tuturnya.
 
 
Dalam kesepakatan bersama, proses penyelesaian ibu S dan ibu D dilakukan secara restorative justice. Selain itu, proses kembang tumbuh anak akan menjadi tanggung jawab ayah dan ibu baru yang merupakan orang tua kandung anak tersebut.
 
"Serta dua anak tersebut atas izin Kapolda Jabar, maka kami angkat menjadi anak angkat Polres Bogor. Tanggung jawab dua bayi tertukar ini merupakan tanggung jawab ketiga orang tuanya, yaitu ayah biologis masing-masing dan Polres Bogor," jelasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore