Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2020 | 16.51 WIB

Banyak yang Belum Tahu, Sosialisasi Gage Diperpanjang Sampai 7 Agustus

Polisi menindak pelanggar sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pun mulai berlaku hari - Image

Polisi menindak pelanggar sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pun mulai berlaku hari

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa sosialisasi pemberlakukan kembali kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan bermotor. Sosialiasi akan dilakukan hingga Jumat (7/8) besok setelah seharusnya berakhir pada 5 Agustus kemarin.

"Iya, diperpanjang sampai tanggal 7," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (6/8).

Fahri menjelaskan, keputusan memperpanjang sosialiasi ini diambil setelah polisi melakukan evaluasi kemarin. Berdasarkan data yang dihimpun, masih ditemukan banyak pelanggaran sejak gage diberlakukan kembali pada 3 Agustus 2020.

"Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau memasifkan infomormasinya lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda 4. Kebijakan ini tak lepas dari situasi lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang semakin meningkat.

"Kebijakan pembatasan lalu lintas diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7) lalu.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore