Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2023 | 03.38 WIB

Sudah Dipecat Sejak September 2021, PSI Minta Pimpinan DPRD Segera Proses PAW Viani Limardi

Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta

JawaPos.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan telah menyerahkan surat Penggantian Antarwaktu (PAW) Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta ke pimpinan DPRD DKI Jakarta sejak dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini hal itu belum juga diproses.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, surat PAW Viani itu sudah diserahkan pada 14 Oktober 2021 lalu dengan nomor surat 037/B/DPP/2021 kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Hingga hari ini surat permohonan kami belum diproses oleh pimpinan DPRD DKI," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (20/8).

Viani sendiri sudah dipecat secara tak hormat oleh DPP PSI sejak 25 September 2021 lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021.

"Keanggotaan yang bersangkutan juga sudah dicabut," ucap Elva.

Terkait PAW Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sendiri, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha semampunya agar Viani dicabut keanggotaannya.

"Kami telah berupaya semampunya. Namun belum mendapat respon apapun dari pimpinan DPRD DKI," pungkas Elva.

Untuk diketahui, Viani sendiri hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan aktif di Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta.

Terkait pemecatannya sebagai anggota PSI, Viani pun sempat menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan bernomor 637/Pdt.G/2021/PNJkt.Pst itu memperkuat putusan DPP PSI dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Viani.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore