
Sosialisasi pengolahan limbah B3 di Tangerang, Selasa (15/8).
JawaPos.com - Industri di Tangerang kurang memiliki pemahaman terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Ketidakpahaman itu berdampak dengan adanya beberapa perusahaan yang terkena sanksi.
Ketua Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya Nurheryanti menyebut bahwa ancaman terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pengelolaan limbah B3 berupa denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin usaha indutri.
"Beratnya sanksi tidak serta merta membuat takut kalangan industri untuk tidak mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021," ujar Nurheryanti kepada JawaPos.com, Rabu (16/8).
Sebelumnya, Nurheryanti bersama tiga stakeholder di Tangerang dan Banten pun menyosialisasikan tentang sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 di Grand Soll Marina Hotel, Tangerang. Hadir juga Mafaz Setiawan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten: Penasihat APK3L Tangerang Raya Tugimin; dan Senior Technical Engineer and Support Manager PPLI Muhammad Yusuf Firdaus.
Nurheryanti menyebut, perusahaan yang terkena sanksi karena abai dalam penglolahan B3, yaitu PT XLI di Banten. PT XLI merupakan perusahaan peleburan logam. Dalam kasus ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan dirut PT XLI sebagai tersangka pencemaran lingkungan.
Dia menegaskan, rendahnya pemahaman kalangan industri di Tangerang karena beberapa faktor. Di antaranya, kurangnya sosialisasi regulasi seperti PP 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3. Kedua, kenakalan kalangan industri demi mendapatkan keuntungan dan mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Ketiga, kecenderungan memilih jalan pintas tanpa mau repot dengan pengolahan limbahnya. "Tangerang ini rapor merah," ujarnya.
Mafaz Setiawan menjelaskan regulasi dan sanksi tegas dalam hal kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh dunia industri. "Kewajiban perusahaan penghasil limbah B3 adalah mengelola limbahnya dengan baik. Jika tidak memungkinkan dapat menggandeng pihak ketiga yang memiliki kemampuan mengolah limbah B3 dengan baik dan memiliki izin resmi dari KLHK," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusuf Firdaus menerangkan soal ancaman bahaya limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik. "Banyak kasus mematikan di Indonesia maupun di luar negeri yang disebabkan pencemaran limbah B3," tegasnya.
Pemerintah, kata Yusuf, memberikan perhatian serius untuk dunia industri. Pada 1994 menginisiasi berdirinya PT PPLI. Perusahaan tersebut bergerak di industri pengolahan limbah B3.
Dalam menjalani bisnisnya mengelola limbah B3, PT PPLI menggandeng perusahaan pengolah limbah asal Jepang, yaitu DOWA Ecosystem Co. Ltd. PT PPLI menerapkan ekonomi sirkular. Limbah yang diolah diupayakan dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan industri selanjutnya.
