Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2020 | 04.45 WIB

Polda Metro: Penerapan Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Polisi menindak pelanggar sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pun mulai berlaku hari - Image

Polisi menindak pelanggar sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pun mulai berlaku hari

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan, sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6) besok belum mulai diberlakukan. karena penerapan aturan itu sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Besok belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikonfirmasi, Minggu (14/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, kebijakan ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total. Sebab, kapasitas angkutan umum yang disediakan harus memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," jelas Syafrin.

Untuk diketahui, rencana pemberlakuan kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta menuai polemik di tengah masa transisi PSBB Juni ini. Pelaksanaan Ganjil Genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam pasal 18 Pergub tersebut mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=i645nNylxEk

https://www.youtube.com/watch?v=Ur2hyw9TxsE

https://www.youtube.com/watch?v=yLzjAEohRHk

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore