Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2023 | 02.35 WIB

Keluarga Ungkap Mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan, Korban Pembunuhan Seniornya Ingin Lanjutkan Studi ke Rusia

Muhammad Naufal Zidan (MNZ) mahasiswa UI yang dibunuh oleh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya. - Image

Muhammad Naufal Zidan (MNZ) mahasiswa UI yang dibunuh oleh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya.

JawaPos.com – Keluarga Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban pembunuhan di Depok, mengatakan bahwa korban memiliki cita-cita untuk melanjutkan studi ke Rusia. Hal itu sesuai dengan program studi yang kini ditekuninya.

"Keinginan dia mendapat beasiswa untuk lanjut studi ke Rusia," kata Paman korban, Fais, kepada wartawan, Minggu (6/8).

Karena itu, dia mengatakan bahwa keponakannya itu serius sekali menekuni masa studinya di Universitas Indonesia sebagai mahasiswa Sastra Rusia. Fais tak menyangka bahwa ajalnya tiba lebih awal. "Dan, sudah di antara teman-teman di kampus bisa dibilang dia yang lebih menguasai," pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.

Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pagi pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.

"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dengan nama Altafasalya Ardnika Basya, 23, dalam waktu tiga jam.

Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.

Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore