Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Agustus 2023 | 23.33 WIB

Altaf Sebut Sempat Beri Kesempatan Muhammad Naufal Zidan untuk Membunuhnya Juga

Polres Depok merilis pembunuhan yang dilakukan Altafaslya Ardnika Basya (AAB). Dia membunuh Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa UI asal Lumajang. - Image

Polres Depok merilis pembunuhan yang dilakukan Altafaslya Ardnika Basya (AAB). Dia membunuh Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa UI asal Lumajang.

JawaPos.com–Altafasalya Ardnika Basya mengaku memberi kesempatan adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan melawan dan membunuhnya saat itu juga. Zidan tewas usai ditusuk dengan pisau hingga sepuluh kali oleh Altaf.

”Saya kasih kesempatan buat korban untuk bunuh saya juga,” kata Altaf kepada wartawan di Mapolres Depok, Sabtu (5/8).

Hal itu dia lakukan agar semua masalah yang menimpanya turut selesai dan berakhir di antara keduanya. ”Biar hari itu selesai semua. Biar saya gak di sini lagi,” tandas Altaf.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di kosnya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.

Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.

”Mayat terbungkus dalam plastik hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan,” kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku Altafasalya Ardnika Basya, 23, dalam waktu 3 jam.

Pelaku diketahui senior korban di kampus. ”Korban adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia. Korban dan pelaku berteman dan saling mengenal,” imbuh Nirwan.

Berdasar pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosnya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore