Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Oktober 2019 | 22.06 WIB

Ditemukan Kondom, Griya Pijat di Gandaria Ditutup Kembali

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Ditemukannya praktik prostitusi di griya pijat Mr B membuat aparat menutup tempat hiburan itu. Apalagi, barang bukti berupa kondom bekas pakai ditemukan aparat Satpol PP Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap tempat hiburan yang menjajakan praktik esek-esek itu perlu ditingkatkan lagi.

Penutupan ini kali kedua dilakukan aparat Satpol PP Jakarta Selatan ke usaha yang berada di depan Mal Gandaria City itu. Sebelumnya, usaha itu namanya Gives. Namun, setelah satu tahun ditutup, bisnis esek-esek itu berganti nama menjadi Mr B. Nampaknya, pengusaha hiburan malam itu tidak ada kapoknya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan tempat usaha itu sudah ditutup. Namun, dia tidak terlalu banyak bicara soal maraknya prostitusi di Jakarta Selatan. Menurut dia, prostitusi terselubung sudah sering ditertibkan aparatnya. Akan tetapi, karena sulit mencari bukti real, pihaknya sulit menindak.

"Yang kemarin sudah ditutup sementara oleh Satpol PP. Kita sering razia, terkadang tapi seperti kucing-kucingan," kata Edy Junaedi saat dihubungi JawaPo.com, Jumat (18/10)

Terkait kurangnya pengawasan oleh petugas, Edy Junaedi membantahnya. Edy menuturkan, pengawasan oleh petugas tetap rutin dilakukan. Hanya karena kebanyakan pake OSS kita sulit pantau. "Coba cek ke PTSP," tutur Kadis Pariwisata DKI Edy Junaedi.

Ia tak memungkiri jika ada beberapa panti pijat yang sudah dicabut namun kembali operasi. "Ada beberapa yang sudah dicabut namun beroperasi kembali lewat OSS," ungkap dia.

Sementara itu, Pengamat Perkotaan, Tubagus Haryo Karbiyanto menuturkan, secara umum di tempat usaha pasti memerlukan perizinan. Jika peruntukannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, maka seharusnya tempat usaha tersebut bisa ditinjau kembali.

"Dari sisi adminiatratif bisa saja ada peringatan 1-2, jika silang lagi usaha tersebut bisa dihentikan sementara atau bahkan dicabut ijin usahanya jika melanggar Perda yang ada. Jadi seharusnya Pemda memiliki 'track record' dari tempat usaha itu sehingga bisa mengambil tindakan yang diperlukan jika masih terjadi pelanggaran terhadal ijin asalnya," urainya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore