Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Juli 2023 | 14.15 WIB

Sindikat TPPO Suap Oknum Imigrasi, Ngakunya Pergi Untuk Berjudi Bukan Jual Ginjal

Tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). - Image

Tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

JawaPos.com - Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indonesia-Kamboja turut mendapat bantuan oknum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI dalam proses pemberangkatan para korban. Sindikat mengaku kepada pihak Imigrasi bahwa orang-orang yang berangkat bertujuan menjalankan judi online.
 
"Mereka tahunya kita itu judi online," kata Koordinator Sindikat TPPO bermodus jual beli ginjal, Hanif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7).
 
Hanim bersama rekan-rekannya kemudian menyuap oknum Imigrasi tersebut agar memperlancar keberangkatan para korban. 
 
"Menerima dana kalau dari saya sekitaran Rp 3,5 juta atau Rp 3,7 juta untuk melancarkan pemberangkatan jadi nggak ada pertanyaan apa-apa anak-anak pas di loket dan langsung lolos screening," jelas Hanim.
 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang. 
 
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
 
Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja. 
 
Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.
 
 
Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.
 
"Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," jelas Karyoto.
 
Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore