Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 02.30 WIB

Cegah Human Trafficking, Kemenhub Minta Pelaut Indonesia Gunakan Agensi Resmi

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub Samsuddin. (ANTARA) - Image

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub Samsuddin. (ANTARA)

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pelaut Indonesia agar bekerja melalui perusahaan penempatan atau manning agency yang resmi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun permasalahan ketenagakerjaan di luar negeri.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub Samsuddin mengatakan, pelaut perlu memastikan agensi yang digunakan memiliki legalitas dan reputasi yang baik.

"Kami mengimbau seluruh pelaut memastikan agar berangkat melalui agensi atau manning agency yang sah dan memiliki reputasi baik. Jadi jangan tiba-tiba tergiur dengan tawaran-tawaran tanpa kredibilitas. Ini untuk menghindari mereka menjadi korban TPPO,” katanya di Batam, Kamis (16/7).

Menurut dia, pelaut juga harus berangkat melalui prosedur resmi karena banyak kasus yang penyelesaiannya berlarut-larut akibat pekerja berangkat tanpa melalui manning agency yang terdaftar dan diakui pemerintah.

"Beberapa kasus yang kami tangani penyelesaiannya menjadi terhambat karena pelaut tidak mengikuti prosedur dan tidak berangkat melalui manning agency yang resmi," ujarnya.

Selain memastikan proses penempatan berjalan legal, Samsuddin mengatakan kapal yang memenuhi standar keselamatan juga harus diawaki pelaut yang kompeten, memiliki sertifikat dan dokumen yang sah, serta bekerja berdasarkan perjanjian kerja laut yang jelas.

Ia menambahkan upaya pencegahan dari Kemenhub dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, pelaut, dan pemangku kepentingan agar memahami regulasi pelayaran, termasuk ketentuan yang berlaku di wilayah perbatasan dan negara tujuan.

"Hal-hal mengenai regulasi, termasuk aturan di negara perbatasan, harus benar-benar dipahami oleh semua pihak agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.

Samsuddin mengungkapkan pengaduan yang paling banyak diterima pemerintah berasal dari awak kapal terkait pembayaran gaji.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore