
Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengejaran aparat kepolisian terhadap Budyanto Jauhari, 38, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Tiara Maharani, 21, yang tengah hamil empat bulan membuahkan hasil. Mantan residivis kasus narkoba itu ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan di Bandung, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka BD Sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, pimpinan Kasat Reskrim," kata Kasihumas Polres Tangsel Ipda Galih Dwinuryanto kepada wartawan, Selasa (18/7).
Budyanto ditangkap di salah satu apartemen, Kota Bandung, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30. Lantas pria yang menjadi suami korban yang sedang hamil empat bulan itu dibawa ke markas Polres Tangerang Selatan untuk proses pemeriksaan.
"Tadi pagi baru tiba di Polres. Saat ini Tetsangka BD masih proses pemeriksaan, pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," jelas Galih.
Sebelumnya, terjadi kasus KDRT. Sang korban bernama Tiara Maharani, 21 tahun. Diketahui, Tiara kini sedang hamil empat bulan. Dia dianiaya suaminya, Budyanto Jauhari. Peristiwa terjadi di rumah tinggal pasangan suami istri (pasutri) tersebut, di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Perbuatan KDRT Budyanto Jauhari direkam warga dan viral di media sosial. Bahkan beredar potongan video perbuatan sadis Budyanto Jauhari terhadap sang istri. Yaitu, dia memiting kepala istrinya dari halaman sampai ke dalam rumah.
Bahakn beredar foto yang menunjukkan luka lebam yang dialami Tiara di bagian wajah.
Semula jajaran Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka. Namun, Budyanto tidak langsung ditahan.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).
Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku terancam penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta. Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dikakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
