Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Juli 2023 | 23.08 WIB

Lakukan KDRT terhadap Istri Yang Lagi Hamil 4 Bulan, Kini Budyanto Jauhari Kabur

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa)

JawaPos.com - Budyanto Jauhari, 38, kini menjadi buruan polisi. Dia dikejar setelah melakuakan KDRT atau menyiksa istrinya yang sedang hamil empat bulan. Kini jajaran Polres Tangerang Selatan terus memburu lelaki yang juga residivis kasus narkoba itu.

"Sedang kami kejar. Semoga segera dapat. Belum diketahui sebelah mana," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto saat dihubungi wartawan, Senin (17/7).

Sembari memburu suami Tiara itu, polisi terus melakukan pemberkasan terhadap kasus KDRT itu. Dalam waktu dekat akan dikirim ke kejaksaan. Sementara itu, Tiara Maharani, sang korban, kondisinya sudah mulai membaik pasca penganiayaan yang dialami. "Sudah mulai membaik," jelas Siswanto.

Sebelumnya, kasus KDRT kembali terjadi. Kali ini Tiara Maharani, 21, seorang ibu yang sedang hamil empat bulan dianiaya oleh suamianya Budyanto Jauhari, 38. Peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Beredar pula potongan video pendek saat-saat pelaku tengah menganiaya istrinya. Terlihat sang suami memiting kepala istrinya dari halaman sampai ke dalam rumah.

Jeritan tangis sang istri pun terekam dalam video. Dalam sebuah foto itu terlihat korban mengalami luka parah pada bagian wajah. Darah pun berlumuran di mukanya.

Polres Tangerangan Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka kasus KDRT ini. Meski begitu, Budyanto tidak dikenakan penahanan.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Siswanto menjelaskan, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku terancam penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta. Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dikakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore