Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Juli 2023 | 00.33 WIB

KDRT Suami ke Istri yang Tengah Hamil Diduga Terjadi Karena Cemburu dan Kesal

Ilustrasi garis polisi berwarna kuning. (Pixabay.com)x - Image

Ilustrasi garis polisi berwarna kuning. (Pixabay.com)x

JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan tengah menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami kepada istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Kekerasan ini diduga terjadi karena kecemburuan pelaku kepada korban.
 
"Kesal intinya, over protective, cemburu juga," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).
 
Meski begitu, Siswanto tak merinci penyebab kecemburuan tersebut. Saat ini pelaku sendiri tidak ditahan, namun polisi tetap memberikan perlindungan kepada korban agar tidak terjadi penganiayaan.
 
 
"Iya itu kan bagian dari tugas kita (tetap beri korban perlindungan)," jelas Siswanto.
 
Sebelumnya, KDRT kembali terjadi. Kali ini Tiara Maharani, 21, seorang ibu hamil 4 bulan dianiaya oleh suamianya Budyanto Jauhari, 38. Peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
 
Beredar pula potongan video pendek saat-saat pelaku tengah menganiaya istrinya. Terlihat sang suami memiting kepala istrinya dari halaman rumah sampai ke dalam rumah.
 
Jeritan tangis sang istri pun terekam dalam video. Dalam sebuah foto terlihat korban mengalami luka parah pada bagian wajah. Darah pun berlumuran di mukanya.
 
 
Polres Tangerangan Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka kasus KDRT ini. Meski begitu, Budyanto tidak dikenakan penahanan.
 
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).
 
Siswanto menjelaskan, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku terancam penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta. Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dikakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore