Ilustrasi : Razia Lalu lintas
JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan kepada anggotanya agar mempersiapkan diri dengan baik selama Operasi Patuh Jaya 2023. Kerapihan diri juga patut dijaga, serta tidak bertindak semena-mena kepada masyarakat.
"Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan. Apalagi personel yang bermain-main dengan pelanggaran lalu lintas," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7).
Untuk itu, Karyoto berharap unsur pengawas juga berperan aktif selama Operasi Patuh Jaya digelar. Mantan Deputi Penindakan KPK ini juga mengingatkan kepada anggotanya untuk mengutamakan keselamatan.
"Saudara bertugas di tengah padatnya lalu lintas ibu kota Jakarta. Jadi saya harap saudara bisa berhati-hati, bila ada personel yang dalam kondisi tidak sehat, agar tidak memaksakan diri dan segera periksakan ke Bidokkes Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, total ada 2.938 personel gabungan yang terjun langsung dalam operasi tersebut. Operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif.
Latif menjelaskan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Yakni pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Selanjutnya, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.
Petugas juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.