Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 06.20 WIB

Wajib Tahu! 8 Aturan Patungan Kurban Sapi dan Hewan Ternak Lain Serta Ketentuan Batas Jumlah Orangnya

Ilustrasi seorang peternak tengah memberi makan kambing peliharaannya persiapan menjelang hari raya Idul Adha (Magnific) - Image

Ilustrasi seorang peternak tengah memberi makan kambing peliharaannya persiapan menjelang hari raya Idul Adha (Magnific)

JawaPos.com - Banyak umat Islam menantikan perayaan Iduladha untuk melaksanakan ibadah menyembelih hewan ternak. Kesempatan berharga ini merupakan momen yang sangat pas untuk saling berbagi kebahagiaan bersama. Karena itu, persiapan ibadah biasanya sudah dilakukan oleh umat Muslim sejak jauh-jauh hari.

Bagi setiap Muslim, mempelajari pedoman mengenai hukum patungan kurban sapi untuk satu keluarga beserta ketentuan jumlah orangnya merupakan hal yang sangat penting. Aturan dasar ini menjadi panduan krusial agar ibadah yang dijalankan sah secara syariat. Pemahaman yang benar pun akan menghindarkan masyarakat dari kesalahan tata cara pelaksanaan di lapangan.

Masyarakat luas sangat perlu memahami anjuran serta ketentuan patungan kurban ini sebelum mengumpulkan dana. Langkah preventif tersebut bertujuan untuk memastikan niat baik kita diterima sepenuhnya oleh Allah SWT. Untuk itu, mari simak bersama penjelasannya di bawah ini.

Sama seperti kehati-hatian dalam menyambut bulan suci Ramadan, ibadah penyembelihan ini juga membutuhkan dasar keilmuan. Setiap Muslim wajib mengikuti rujukan hadis dan pandangan ulama yang tepercaya.

Berikut adalah rincian panduan ibadah kurban yang dilansir dari laman Islamic Helper pada Senin (29/6): 

1. Ketentuan Sapi untuk Tujuh Orang

Banyak orang sering bertanya tentang batas maksimal peserta urunan kurban sapi. Dalam hal ini, syariat Islam sudah menetapkan batasan yang sangat jelas sejak zaman dahulu. Aturan ini dirancang untuk memudahkan kaum Muslimin yang memiliki keterbatasan biaya.

Batas maksimal sebanyak tujuh orang diperbolehkan patungan untuk menyembelih satu ekor sapi. Ketentuan baku ini berlaku umum untuk pelaksanaan kurban di luar area haji. Dengan aturan ini, masyarakat bisa mengumpulkan dana bersama kelompoknya agar ibadah terasa lebih ringan.

Riwayat hadis sahih menyebutkan bahwa satu ekor sapi memang mencukupi untuk tujuh bagian. Praktik penyembelihan ini sudah dijalankan secara konsisten sejak masa kenabian. Umat Islam di era modern pun tinggal mengikuti jejak langkah tersebut.

2. Hukum Sapi Utuh untuk Istri dan Keluarga

Syariat Islam senantiasa memberikan kelonggaran bagi umat yang memiliki rezeki materi berlebih. Seseorang diperbolehkan membeli seekor sapi utuh secara mandiri tanpa harus membaginya kepada tujuh orang lain. Keputusan ini tentu menjadi ladang pahala yang besar bagi pihak pembelinya.

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menyembelih sapi utuh atas nama istri-istri beliau. Peristiwa bersejarah ini terjadi saat beliau melaksanakan prosesi ibadah haji. Kisah tersebut menjadi contoh nyata yang sangat menginspirasi banyak kaum Muslimin.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore