Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 05.59 WIB

8 Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha yang Benar Menurut Syariat Islam

Ilustrasi seorang pria memotong daging kurban saat perayaan Idul Adha untuk dibagikan kepada yang berhak (Pexels) - Image

Ilustrasi seorang pria memotong daging kurban saat perayaan Idul Adha untuk dibagikan kepada yang berhak (Pexels)

JawaPos.com - Umat Islam di seluruh dunia memiliki tradisi suci yang rutin dilakukan setiap tahunnya. Pelaksanaan perayaan Idul Adha selalu identik dengan ibadah penyembelihan hewan ternak, yang menjadi bukti nyata atas ketaatan serta keimanan yang kuat kepada Sang Pencipta.

Agar penyalurannya tepat sasaran, aturan pembagian daging kurban harus dipahami dengan baik. Pengelolaan pascapenyembelihan sama pentingnya dengan proses penyembelihan hewan itu sendiri, karena masyarakat luas baru bisa merasakan manfaat ibadah ini secara optimal jika dikelola dengan benar.

Pemahaman hukum juga sangat krusial demi menghindari kesalahan saat membagikan daging. Penerapan aturan yang tepat akan memastikan kelancaran seluruh prosesnya, di mana distribusi yang tertata rapi akan mencegah terjadinya kekacauan logistik di lapangan.

1. Dibagi Menjadi Tiga Bagian Sama

Daging sembelihan sangat dianjurkan untuk dibagi menjadi tiga porsi yang sama besar. Praktik pembagian yang rata ini sejalan dengan tujuan utama ibadah kurban. 

Melansir dari situs lembaga amal UKIM, satu bagian daging murni disisihkan untuk konsumsi keluarga di rumah. Dua porsi lainnya diserahkan kepada kerabat, tetangga, dan kelompok kaum duafa. Pembagian ini menjaga ikatan sosial masyarakat agar tetap terjalin dengan erat.

Pembagian seperti ini dinilai sangat efektif untuk menjaga dan mempererat ikatan sosial di tengah masyarakat.

2. Wajib Mengutamakan Fakir Miskin

Menyumbangkan daging kepada kelompok kurang mampu adalah syarat yang sangat krusial. Kurban dianggap tidak sempurna jika gagal memberi manfaat nyata bagi kaum miskin karena esensi utama dari ibadah ini adalah kepedulian sosial.

Proporsi sepertiga bagian sebenarnya bukanlah sebuah kewajiban yang mutlak. Syarat utamanya adalah masyarakat miskin harus menerima bagian yang cukup berarti. Beberapa mazhab bahkan menyarankan pemberian porsi terbesar khusus bagi kaum duafa.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore