Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juli 2025 | 22.40 WIB

Pandangan Ustad Abdul Somad terhadap Status Hukum Istri Disuruh Poliandri oleh Suami yang Viral

ILUSTRASI POLIANDRI. (AI/CHATGPT) - Image

ILUSTRASI POLIANDRI. (AI/CHATGPT)

JawaPos.com - Viral di media sosial pengakuan seorang istri dalam sebuah acara pengajian yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta mengatakan, dirinya disuruh untuk melakukan poliandri oleh suaminya sendiri.

Publik Tanah Air pun dibuat heboh dan terkejut atas curhatan sekaligus pengakuan perempuan tersebut. Banyak netizen mengutuk hal itu, namun ada pula membela karena diduga itu hanya pembenaran si perempuan untuk bercerai.

Terlepas kontroversi yang terjadi, bagaimana sejatinya hukum poliandri di dalam Islam? Apakah Islam memperbolehkan perempuan memiliki suami lebih dari satu sebagaimana laki-laki diperbolehkan punya istri banyak?

Terkait hal tersebut, ustaz Abdul Somad secara tegas menyatakan haram hukumnya seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu. Dia pun memastikan pernikahan yang kedua tidak sah dan akan mendatangkan dosa bagi kedua pelaku.

"Seorang perempuan menikah di Indonesia, setelah itu merantau bekerja di Saudi Arabia. Sampai di sana, dia menikah lagi dengan laki lain, maka suaminya 2. Satu di Indonesia, satu lagi di tempat kerja. Maka, selama dia berhubungan dengan suami kedua itu hukumnya zina," tegas ustaz Abdul Somad dalam video beredar di media sosial.

Dia menegaskan seorang istri punya dua suami sama sekali tidak benar dan tidak dibenarkan dalam Islam. Seandainya perempuan itu mau menikah lagi, dia harus menceraikan suami pertamanya terlebih dahulu. Setelah resmi bercerai, maka dia boleh untuk menikah lagi setelah selesai masa iddah atau kurang lebih setelah 3 bulan.

Jika sampai terjadi istri melakukan poliandri, kata ustaz Abdul Somad, suami yang pertama juga ikut menanggung dosa atas perbuatan istrinya itu. Sebab, seorang suami merupakan pemimpin di dalam keluargan dan setiap kepemimpinan bakal dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah.

"Yang kedua (ikut mendapat dosa), yang berani menikahkan. Dengan begitu banyaknya pengajian, mustahil dia tidak tahu bahwa perbuatan dia itu melanggar hukum dan melanggar agama," ungkapnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore