SEBAGAI BUKTI: Petugas di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas I-A memperlihatkan hologram pada sertifikat cerai keluaran 2021 Senin (24/5). (GHuslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com-Jika kita mencermati kasus perceraian selebriti dalam pemberitaan media, tentu kita sering membaca atau mendengar istilah cerai talak dan cerai gugat. Keduanya memiliki konsekuensi hukum berbeda menurut syariat Islam.
Sebelum itu, perlu kita jelaskan terlebih dahulu perbedaan antara cerai gugat dan cerai talak supaya yang belum tahu perbedaannya bisa mengetahuinya dan dapat membedakan keduanya.
Secara sederhana, cerai gugat adalah perceraian yang dilakukan atau diajukan pihak istri karena merasa perceraian dengan suaminya tidak bisa lagi dipertahankan. Sedangkan cerai talak adalah cerai yang dilakukan atau diajukan oleh pihak suami.
Melansir dari NU Online, pada dasarnya, hak talak berada sepenuhnya di tangan suami sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam memimpin sekaligus menjaga keberlangsungan rumah tangga.
Menurut Syekh Al-Jurjawi, hikmah di balik hak ini diberikan ke suami dengan harapan suami dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan matang, menjaga stabilitas emosi, dan memikul tanggung jawab besar pada keluarganya, termasuk dalam memberikan nafkah.
Meski hak talak diberikan kepada suami, Islam juga memberikan ruang bagi istri mengajukan cerai yang dalam hukum fiqih dikenal dengan istilah khulu’. Dengan khulu’, istri dapat mengakhiri pernikahan dengan cara yang terhormat apabila dia merasa rumah tangganya sudah tidak mungkin dipertahankan karena adanya perselisihan terus menerus, tidak harmonis, dan tak ada jalan tengah untuk mengakhiri permasalahan.
Mekanisme ini merupakan cerminan dari prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam Islam. Dimana laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk menjaga keutuhan rumah tangga atau mengakhiri pernikahan. Islam mengakomodasi kedua belah pihak secara seimbang.
Apa perbedaan konsekuensi hukum dalam antara cerai gugat dan cerai talak?
Dalam cerai gugat atau khulu’ atau cerai dilakukan oleh pihak istri dan kemudian perceraiannya diterima, konsekuensi hukumnya, dia terbebas dari ikatan pernikahan sepenuhnya dengan suami.
Dengan kata lain, suami tidak dapat rujuk dengan istrinya setelah terjadi perceraian. Jika dalam perjalannya mereka sama-sama ingin balikan lagi, mereka harus menggelar pernikahan ulang atau harus ada akad nikah baru seperti pasangan yang baru akan menikah.
Sementara dalam kasus cerai talak, seorang suami bisa rujuk dengan istrinya tanpa perlu akad nikah ulang selama masa iddah, dan selama tidak jatuh talak tiga.
Islam memberikan batasan talak pada suami sampai tiga kali. Talak pertama dan kedua, suami masih bisa rujuk. Akan tetapi apabila suami sudah menjatuhkan talak tiga, konsekuensi hukumnya, dia tidak boleh rujuk kepada istrinya kecuali si istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu. (*)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
