Foto: Logo Label Halal Indonesia (foto: Dok Kementerian Agama)
JawaPos.com – Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pembebasan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat (AS).
Isu tersebut sempat berkembang pasca ditandatanganinya kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa Indonesia tetap konsisten menerapkan aturan sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga hak konsumen, khususnya masyarakat muslim, agar memperoleh kepastian atas produk yang dikonsumsi. Dengan begitu, tidak ada perlakuan khusus bagi produk impor, termasuk dari AS.
Tak hanya sektor makanan dan minuman, pemerintah juga memastikan produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS tetap harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.
Mulai dari standar mutu dan keamanan produk, penerapan good manufacturing practice (GMP), hingga kewajiban pencantuman informasi detail terkait kandungan produk.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Melalui skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," tandasnya.
Sebelumnya, Indonesia menyepakati sejumlah pelonggaran aturan halal terhadap produk pangan asal Amerika Serikat (AS).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Kesepakatan Dagang antara Indonesia dan AS yang diteken pada Kamis (19/2) waktu AS.
Dalam dokumen kesepakatan itu, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam, atau standar negara mana pun yang merupakan anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
