
Ilustrasi Zakat
JawaPos.com - Indonesia berpotensi besar menjadi kiblat pengelolaan zakat ideal di tingkat dunia. Bukan dari sisi berapa banyak dana zakat yang terkumpul.
Tetapi dari peran negara dan masyarakat yang seimbang dalam mengelola zakat. Tak seperti di Malaysia dan Arab Saudi yang sentralistik.
Pandangan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Irfan Syauqi Beik dalam keterangannya Minggu (1/6) malam.
Dia menjelaskan, merujuk UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, terjadi keseimbangan posisi atau peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Irfan menuturkan, lewat UU Zakat itu, negara hadir melakukan pengelolaan zakat sesuai syariat Islam. Sebaliknya kehadiran negara itu tidak meniadakan peran serta masyarakat.
Dia menilai Indonesia saat ini bisa menjadi kiblat ideal untuk regulasi zakat. Pasalnya, pendekatan inklusif yang diambil pada UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, berhasil mengakomodasi peran serta swasta dalam pengelolaan zakat.
Kondisi di Indonesia itu berbeda dengan Malaysia dan Arab Saudi. Di kedua negara itu, lanjut Irfan, pengelolaan zakat menerapkan sistem sentralistik. Yaitu pengelolaan zakat sepenuhnya dikelola negara.
Sedangkan di Indonesia justru memberi ruang kepada pemerintah dan lembaga nonpemerintah atau swasta berperan aktif dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.
“Malaysia dan Saudi saat ini jadi parameter pengelolaan zakat terbaik secara administratif," kata Irfan. Tetapi di Malaysia dan Arab Saudi tegas tidak mengakomodasi peran swasta untuk urusan pengelolaan zakat.
Pengelolaan zakat sepenuhnya dikelola oleh pemerintah. Berbeda dengan di Indonesia yang juga melibatkan pihak swasta, termasuk masyarakat untuk mengelola zakat.
Dia juga mengingatkan bahwa UU 23/2011 sudah cukup akomodatif dan bijaksana untuk membangun sistem zakat nasional.
Irfan mengatakan, sistem zakat di Indonesia saat ini mengalami kemajuan. Dengan ditandai peningkatan pengumpulan, penyaluran, serta pelaporan kinerja zakat secara transparan dan akuntabel.
Menurut dia, kemajuan itu adalah hasil dari sinergi antara Baznas sebagai lembaga negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai mitra swasta.
Lewat struktur regulasi yang terbuka dan inklusif, dia meyakini Indonesia memiliki potensi besar menjadi model ideal tata kelola zakat di tingkat global. Tetapi Irfan menekankan pentingnya mempertahankan prinsip kemitraan strategis antara negara dan masyarakat.
Irfan lantas merespons pandangan yang menyudutkan fungsi regulator parsial dan koordinator pengelolaan zakat yang melekat pada Baznas.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
