
Ilustrasi bulan Ramadhan segera. (Freepik)
JawaPos.com-Ramadhan tinggal menghitung hari. Kurang dari dua bulan lagi, umat Islam akan kembali menjalankan ibadah puasa. Menjelang bulan suci ini, satu hal yang kerap luput dari perhatian adalah utang puasa atau qadha Ramadhan tahun sebelumnya.
Tak sedikit orang yang masih menyimpan kebingungan, bahkan keliru memahami aturan qadha puasa dalam Islam. Untuk itu, agar persiapan Ramadhan lebih matang, berikut enam kesalahpahaman seputar utang puasa yang masih sering terjadi di tengah masyarakat, beserta penjelasan yang mudah dipahami sesuai syariat Islam.
Banyak orang mengira mengganti puasa wajib dilakukan secara berurutan, seperti puasa Ramadhan. Padahal, qadha puasa boleh dilakukan terpisah-pisah.
Yang terpenting, jumlah hari puasa yang ditinggalkan terpenuhi sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Dalam riwayat, Siti Aisyah RA bahkan mengqadha puasanya hingga bulan Syakban.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa utang puasa gugur jika belum sempat dibayar sampai datang Ramadhan selanjutnya. Faktanya, utang puasa tetap wajib ditunaikan.
Jika penundaan dilakukan tanpa alasan syar’i, sebagian ulama mewajibkan qadha sekaligus fidyah berupa memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ada pula anggapan bahwa membayar fidyah saja sudah cukup tanpa perlu berpuasa. Ini keliru untuk kebanyakan orang.
Fidyah hanya menjadi pengganti qadha bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta atau sakit parah tanpa harapan sembuh. Bagi yang masih mampu, qadha tetap menjadi kewajiban utama.
Karena dilakukan di luar Ramadhan, sebagian orang menganggap puasa qadha sama seperti puasa sunah yang boleh dibatalkan kapan saja. Padahal, qadha puasa termasuk ibadah wajib.
Membatalkannya tanpa uzur syar’i, seperti sakit mendadak atau kondisi darurat, tidak dibenarkan dan dinilai berdosa.
Jika seseorang wafat sebelum melunasi utang puasa, kewajiban tersebut tidak selalu otomatis gugur. Bila penundaan qadha dilakukan tanpa uzur, sebagian ulama menganjurkan ahli waris membayarkan fidyah dari harta peninggalan. Namun, jika seseorang meninggal karena uzur yang terus berlanjut, seperti sakit berat, maka tidak ada kewajiban yang dibebankan.
Masalah ibu hamil dan menyusui juga kerap menimbulkan kebingungan. Sebagian mengira cukup membayar fidyah tanpa qadha. Padahal, terdapat perbedaan pendapat ulama.
Menurut pendapat yang banyak dianut, jika tidak berpuasa karena khawatir pada bayi, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah. Karena itu, konsultasi dengan ulama setempat sangat dianjurkan agar tidak keliru.
Intinya, memahami aturan utang puasa sejak dini menjadi bagian dari persiapan menyambut Ramadhan. Dengan meluruskan kesalahpahaman ini, umat Islam diharapkan bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan agama.
Dengan demikian, Ramadhan pun dapat disambut dengan hati yang lebih siap dan bersih dari tanggungan ibadah. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
