Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 21.17 WIB

Gara-gara Karhutla Indonesia, Filipina Liburkan Sekolah di 17 Wilayah

Personel Polda Riau melakukan pemadaman di kawasan karhutla. (Istimewa) - Image

Personel Polda Riau melakukan pemadaman di kawasan karhutla. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah Filipina menangguhkan pembelajaran tatap muka di sejumlah wilayah Luzon pada Jumat (4/9). Keputusan ini diambil karena kombinasi hujan lebat dan kualitas udara buruk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Indonesia.

Penangguhan berlaku di 17 wilayah, termasuk National Capital Region (Metro Manila), Ilocos Norte, Ilocos Sur, La Union, Pangasinan, Abra, Benguet, Zambales, Bataan, Bulacan, Tarlac, Pampanga, Cavite, Laguna, Batangas, dan Occidental Mindoro.

Melalui Memorandum Circular No. 134, Istana Kepresidenan Filipina menginstruksikan sekolah menerapkan metode pembelajaran alternatif serta langkah untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan di seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Asap Karhutla Indonesia Jadi Salah Satu Pertimbangan

Dilansir via ABS-CBN, pemerintah Filipina menyebut keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan cuaca ekstrem. Sejumlah wilayah juga terdampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan dan Sumatra, Indonesia.

Istana Filipina mengatakan wilayah-wilayah tersebut diperkirakan masih diguyur hujan lebat akibat penguatan Southwest Monsoon atau monsun barat daya. Pada saat yang sama, kualitas udara memburuk karena kabut asap yang terbawa dari Indonesia.

Penangguhan kelas tatap muka dilakukan atas rekomendasi badan penanggulangan bencana Filipina.

Kepala Daerah Bisa Hentikan Sekolah di Wilayah Lain

Pemerintah Filipina juga membuka kemungkinan penangguhan pembelajaran di daerah lain apabila kondisi setempat dinilai membahayakan siswa dan tenaga pendidikan.

"Selain itu, peliburan atau penghentian kegiatan sekolah secara lokal di daerah lain dapat dilakukan oleh kepala daerah masing-masing, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," demikian bunyi memorandum tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore