Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22.16 WIB

4 Orang Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Jeju Termasuk Jang Miran, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jang Miran, 37, yang sempat dilaporkan hilang di Pulau Jeju. Belakangan, dia diketahui telah meninggal dunia. (Keluarga Jang Miran) - Image

Jang Miran, 37, yang sempat dilaporkan hilang di Pulau Jeju. Belakangan, dia diketahui telah meninggal dunia. (Keluarga Jang Miran)

JawaPos.com - Pulau Jeju, salah satu destinasi favorit wisatawan di Korea Selatan, tengah menjadi sorotan setelah empat orang yang sebelumnya dilaporkan hilang ditemukan meninggal dalam tiga hari.

Dua di antaranya merupakan kasus yang diduga ditutup secara palsu oleh polisi berinisial A. Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi skandal kepolisian dan memicu berbagai spekulasi tentang keamanan Pulau Jeju.

Namun, sejauh penyelidikan hingga Kamis, 27 Agustus 2026, belum ada bukti bahwa keempat kasus tersebut merupakan satu rangkaian tindak kriminal. JawaPos.com menyusun berdasarkan perkembangan penyelidikan dan pemberitaan media Korea hingga Kamis, 27 Agustus 2026.

Berawal dari Kasus Jang Miran

Kasus yang paling menyita perhatian adalah hilangnya Jang Miran, perempuan berusia 37 tahun yang tinggal di wilayah Hallim, Jeju.

Dilansir dari Yonhap News Agency (YNA), Jang terakhir diketahui meninggalkan tempat tinggalnya pada malam 12 Mei 2026. Pacarnya kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi pada 15 Mei pukul 18.43.

Sekitar dua setengah jam setelah laporan diterima, polisi berinisial A yang bertugas saat itu menyatakan Jang sudah berhasil dihubungi. Kepada pelapor, A disebut mengatakan Jang tidak ingin keberadaannya diberitahukan kepada keluarga.

A kemudian memasukkan Jang ke sistem sebagai korban kecelakaan lalu lintas sehingga datanya terhapus dari daftar pengelolaan orang hilang.

Masalahnya, penyelidikan berikutnya menemukan tidak ada catatan komunikasi antara A dan Jang. Bahkan, laporan Jeju MBC menegaskan bahwa polisi menemukan A memasukkan nomor telepon palsu dalam penanganan kasus orang hilang lainnya.

Polisi kemudian menduga A melakukan pembiaran tugas, pemalsuan serta penggunaan catatan elektronik resmi dan mengganggu pelaksanaan tugas melalui informasi palsu. 

A kemudian ditahan dan dijerat atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas, pemalsuan serta penggunaan catatan elektronik resmi, dan mengganggu pelaksanaan tugas dengan informasi palsu.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore