
Panel ahli yang dibentuk oleh Badan Anak dan Keluarga Jepang menggelar pertemuan di Tokyo pada Kamis 30 Juli 2026. (Kyodo)
JawaPos.com – Panel ahli di Jepang mendesak pemerintah mempercepat pembahasan mengenai kemungkinan menerapkan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia. Langkah tersebut dipandang penting untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan konten berbahaya, kecanduan, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik.
Seperti dilansir Kyodo, Jumat (31/7), rekomendasi tersebut disampaikan panel yang dibentuk Badan Anak dan Keluarga Jepang. Selain pembatasan usia, panel juga meminta pemerintah memperketat sistem verifikasi umur pengguna media sosial.
Panel turut mengusulkan agar perusahaan penyedia media sosial diwajibkan menerapkan standar layanan yang lebih aman bagi pengguna berusia muda. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Rekomendasi tersebut dimuat dalam laporan sementara yang dipublikasikan pada Kamis (30/7). Laporan final dijadwalkan selesai sekitar Desember, sementara pemerintah menargetkan revisi undang-undang terkait dapat diajukan pada sidang reguler parlemen tahun depan.
Inisiatif ini muncul ketika sejumlah negara mulai menerapkan kebijakan serupa. Australia, misalnya, sejak Desember tahun lalu mulai memberlakukan undang-undang pertama di dunia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Dalam aturan Australia, perusahaan media sosial dapat dikenai denda apabila tidak mengambil langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah umur membuat akun. Sebaliknya, anak-anak maupun orang tua mereka tidak dikenai sanksi.
Selain Australia, Inggris, Kanada, dan Uni Eropa juga tengah menyiapkan regulasi terkait penggunaan media sosial oleh anak dan remaja. Perkembangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Jepang dalam menyusun kebijakan serupa.
Mengenai pembatasan usia, laporan sementara menyebut pemerintah perlu memperhatikan perkembangan internasional sekaligus merancang sistem perlindungan yang sesuai dengan kondisi di Jepang. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat Jepang.
Meski demikian, pembahasan di dalam panel tidak sepenuhnya berjalan tanpa perbedaan pendapat. Sejumlah anggota menilai media sosial juga menjadi ruang penting bagi anak muda untuk berinteraksi, sehingga pembatasan usia berpotensi mengurangi kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Laporan tersebut juga mengusulkan agar perusahaan media sosial diwajibkan menilai risiko fitur-fitur pada platform mereka terhadap kesehatan mental dan fisik pengguna di bawah umur. Hasil evaluasi beserta langkah mitigasinya harus dipublikasikan secara terbuka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022