Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2026 | 21.10 WIB

30 Ribu Jersey Piala Dunia Palsu Disita, Hong Kong Bongkar Barang KW Rp 325 Miliar

Jersey dan bola palsu yang diamankan oleh Bea Cukai Hong Kong, Kamis (11/6). (AP Photo/Kanis Leung) - Image

Jersey dan bola palsu yang diamankan oleh Bea Cukai Hong Kong, Kamis (11/6). (AP Photo/Kanis Leung)

JawaPos.com – Hanya beberapa jam sebelum Piala Dunia 2026 dimulai, otoritas Hong Kong mengumumkan penyitaan besar-besaran terhadap 230 ribu barang palsu senilai sekitar USD 20 juta atau sekitar Rp 325 miliar.

Seperti dilansir Kyodo, Jumat (12/6), barang yang disita mencakup sekitar 30 ribu jersey sepak bola yang berkaitan dengan Piala Dunia. Sebagian di antaranya disebut memiliki kualitas sangat baik hingga sulit dibedakan dari produk asli.

Inspektur Senior Bea Cukai Hong Kong Wayne Chung mengatakan mayoritas jersey tersebut merupakan tiruan dari versi pemain. Produk jenis itu biasanya dijual lebih mahal dibanding versi suporter karena menggunakan bahan dan desain yang lebih premium.

Menurut Chung, seluruh barang sitaan itu ditujukan untuk pasar luar negeri. Hampir 80 persen di antaranya rencananya akan dikirim ke kawasan Amerika, lokasi penyelenggaraan bersama Piala Dunia 2026 yang digelar di Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada.

Selain jersey, petugas juga menyita berbagai produk lain seperti sepatu, jam tangan, speaker, dan tas tangan. Dalam konferensi pers, otoritas Hong Kong turut memamerkan barang-barang yang meniru merek mewah seperti Louis Vuitton dan Rolex.

Operasi penindakan dilakukan di sejumlah pusat logistik sejak akhir Mei hingga awal Juni. Otoritas masih menyelidiki asal-usul barang-barang palsu tersebut.

Dalam operasi itu, seorang sopir truk ditangkap di pos pemeriksaan perbatasan yang menghubungkan Hong Kong dengan China daratan dan Makau. Selain itu, lima orang lainnya diamankan terkait penjualan jersey palsu secara daring.

Meski demikian, seluruh tersangka saat ini telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Otoritas belum mengumumkan identitas mereka.

Chung mengatakan pelaku yang terbukti mengimpor, mengekspor, menjual, atau menyimpan barang palsu untuk diperjualbelikan dapat menghadapi hukuman berat. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Selain hukuman penjara, pelaku juga terancam denda hingga sekitar USD 64 ribu atau sekitar Rp 1 miliar. Pemerintah Hong Kong menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan barang palsu yang memanfaatkan momentum ajang olahraga berskala global seperti Piala Dunia.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore