Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 22.48 WIB

Atasan Mino Winner Saat Wajib Militer Membantah Tuduhan Kolusi

Atasan Mino Winner membantah tuduhan kolusi saat wajib militer / Foto : fnnews

 

JawaPos.com - Seorang atasan yang bertanggung jawab atas pengawasan Song Min Ho (Mino Winner), selama masa dinas militer penggantinya membantah tuduhan adanya kolusi yang direncanakan dengan matang.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Distrik Seoul Barat, Divisi Pidana 10, pada tanggal 21 Mei, terkait pelanggaran Undang-Undang Wajib Militer yang menjerat Mino Winner.

Atasan tersebut yang hanya disebut sebagai A, didakwa atas tuduhan lalai dalam menjalankan tugasnya mengelola dan mengawasi pekerjaan layanan masyarakat, yang dilakukan oleh Mino Winner. 
 
Selama persidangan, pengadilan menanyai Tn. A mengenai penanganan catatan kehadiran Mino, serta apakah sebelumnya telah terjadi koordinasi di antara keduanya.
 
A mengakui, bahwa memang terdapat masalah dalam proses pengelolaan kehadiran. 
 
Namun, membantah tuduhan bahwa ia dan Mino telah merencanakan situasi tersebut sebelumnya atau membagi peran di awal.
 
A juga meminta agar Mino dipanggil sebagai saksi. Pengadilan menyatakan akan meninjau permohonan tersebut setelah diajukan secara resmi.
 
Dikutip dari Allkpop, Mino bertugas sebagai pekerja layanan publik di Mapo Facilities Management Corporation, mulai Maret 2023 hingga Desember 2024 sebagai bagian dari wajib militer alternatifnya. 
 
Mino dituduh melanggar Undang-Undang Wajib Militer karena diduga tidak masuk kerja sesuai ketentuan selama masa tugasnya.

Pada sidang pertamanya pada tanggal 21 April, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan bagi Mino. 

Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa Mino, secara nyata telah lalai dalam menjalankan tugasnya akibat seringnya tidak masuk kerja tanpa izin, dan memberikan penjelasan yang tidak benar mengenai hal tersebut kepada atasan.

Dalam pernyataan terakhirnya pada sidang sebelumnya, Mino angkat bicara perihal kasus ini.

 
“Saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada semua pihak. Saat ini saya sedang menjalani perawatan untuk gangguan panik." 
 
"Jika saya diberi kesempatan lagi untuk bertugas setelah pulih, saya akan menjalankan tugas saya dengan tulus hingga tuntas.”
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore